BOGOR, CEKLISSATU - Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih menjelaskan, revisi Perbup Jam Operasional Tambang adalah upaya untuk mengurai kemacetan dan banyaknya korban kecelakaan.

“Selain mengurai kemacetan akibat kepadatan, kita berharap perbup ini juga melindungi para pengendara, karena mulai berlakunya kan bukan di jam sibuk," katanya, Jumat 17 November 2023.

Pada revisi Perbup itu sendiri diketahui jam operasional truk tambang diubah. Dari semula berlaku pukul 20.00- 05.00 WIB menjadi pukul 22.00 WIB-05.00 WIB.

Baca Juga : Jembatan Penghubung antar Kecamatan di Cianjur Roboh Dihantam Banjir

"Kita bersyukur hasil kajian revisi ini langsung ditindaklanjuti dengan ditandatangani Bupati Bogor. Kita mulai sosialisasikan dan terapkan,” ungkap pria yang karib disapa Hengki.

Sebelumnya, banyak didesak masyarakat, Bupati Bogor Iwan Setiawan kini merevisi Perbup Nomor 120 Tahun 2021 tentang jam operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang

Revisi Perbup yang ditandangani Iwan Setiawan pada Jumat 17 November 2023 itu diklaim untuk mengatasi penumpukan truk tambang yang sering dikeluhkan warga.

Dalam perbup itu, ada beberapa ketentuan yang diubah dalam revisi tersebut. Di antaranya yakni soal jam operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang yang semula berlaku pukul 20.00- 05.00 WIB menjadi pukul 22.00 WIB-05.00 WIB.

Iwan menjelaskan, selama ini ada perbedaan waktu yang terlalu jomplang soal jam operasional truk tambang di Tangerang dan Kabupaten Bogor. Kondisi ini menjadi salah satu penyebab terjadinya penumpukan kendaraan.

“Selama ini perbedaan jeda waktunya terlalu jomplang, di Tangerang kan dibuka jam 10 (malam), nah di kita jam 8 (malam). Makanya hasil diskusi,kajian dan melihat kondisi langsung, kita mengambil langkah samakan jam operasionalnya. Di kita mulai dibuka jam 10, di Tangerang diterima juga jam 10 jadi diharapkan tidak ada penumpukan,” kata Iwan.

ERUL