BOGOR, CEKLISSATU - Badan Musyawarah Perguruan Sekolah Swasta (BMPS) Kabupaten Bogor memprotes keras kebijakan pelaksanaan PPDB tahun 2023 tingkat SD dan SMP. Pasalnya pelaksanaan PPDB telah melanggar Permendikbud No.1 tahun 2021 dan juklak PPDB yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor. Salah satu peraturan yang dilanggar diantaranya rombel perkelas melebihi aturan yang di tetapkan.


Ketua BMPS Kabupaten Bogor Agus Sriyanta menjelaskan dalam pelaksanaan PPDB 2023 pihaknya banyak mendapat pengaduan dari masyarakat dan sekolah swasta yang ada di kabupaten Bogor.


" Aduan tersebut kami tampung dan kami langsung mengeluarkan protes ke Pemkab Bogor dengan mengirimkan surat protes kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor dengan nomor 29/BMPS/6/VII/2023," kata Agus 

Baca Juga : Jalan Rusak di Kabupaten Bogor


Agus menjelaskan salah satu perturan menteri pendidikan yang dilanggar adalah jumlah rombel tingkat SD 32 siswa dan SMP 36 siswa namun faktanya di lapangan ditemukan jumlah rombel bisa berjumlah 45 siswa perkelas. 


" Harusnya ini tidak terjadi jika aturan di taati dan pengawasan dari Pemkab Bogor serius dilakukan dan jika dipaksakan maka pembelajaran dengan jumlah murid yang banyak perkelasnya tidak baik buat anak," jelas Agus.


Hal ini menunjukkan tidak ada political will pemerintah kabupaten Bogor untuk melakukan perbaikan pendidikan di Kabupaten Bogor.


" Masalah dari segi Zonasi dan jumlah siswa yang diterima di sekolah negri, mereka bikin Juklak PPDB tapi mereka langgar sendiri," katanya.


Agus berharap pemerintah kabupaten Bogor serius memperhatikan persoalan PPDB karena sekolah swasta yang ada di kabupaten Bogor juga terkena dampaknya terutama untuk tenaga pendidik di setiap sekolah akan semakin berkurang karena berkurangnya jumlah rombel di sekolah swasta. 


Sementara itu PLT Bupati Bogor Iwan Setiawan akan melakukan pemeriksaan terhadap Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) karena khawatir anak buahnya bermain untuk melancarkan kecurangan PPDB


"Cuma yang saya takutkan, khawatirkan kaya di kota Bogor masalah dengan disdukcapil. Nah makanya kami kalau ada satu kasus seperti ini kami akan turun," jelas dia. 


Ia memerintahkan Inspektorat agar memeriksa Disdukcapil untuk memastikan tidak ada permainan Kartu keluarga maupun domisili masyarakat Bogor demi masuk dalam PPDB sistem Zonasi itu.