JAKARTA, CEKLISSATU - Polri menjatuhkan sanksi demosi atau penurunan jabatan selama satu tahun kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Hal itu berdasarkan putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri di Mabes Polri, Jakarta pada Rabu 23 Februari 2023.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan Bharada E tetap dipertahankan di Polri. 

"Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan di instasi Polri," kata Ramadhan. 

Ia mengatakan berdasarkan sanksi putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) tersebut, Bharada E menyatakan tidak banding.

“Saudara Richard Eliezer menyatakan menerima,” ujar Ramadhan. 

Baca Juga : Bharada E Eksekutor Pembunuhan Brigadir J Dituntut 12 Tahun Penjara

Sidang KKEP terhadap Bharada E tersebut berlangsung lebih dari 7 jam, mulai dari pukul 10.08 WIB hingga pukul 17.30 WIB. 

Sidang tersebut dilaksanakan oleh 3 perwira tinggi Polri yaitu Ketua Komisi Sidang yaitu Sesrowabprof Divpropam Polri Kombes Pol Sakeus Ginting, anggota komisi sidang yakni Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri Kombes Pol Imam Thobroni dan Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri Kombes Pol Hengky Widjaja.

Pasal yang dilanggar Bharada E yakni Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf o dan atau Pasal 6 ayat 2 huruf b dan atau Pasal 8 huruf b dan c, dan atau Pasal 10 ayat 1 huruf f dan atau Pasal 10 ayat 1 huruf a angka 5 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.