JAKARTA, CEKLISSATU - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut 8 tahun penjara terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, eksekutor yang menghilangkan nyawa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J

Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana tahun 12 tahun agar perintah tetap ditahan," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 18 Januari 2023.

Bharada E dinilai terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Tuntutan 12 tahun penjara tersebut merupakan pertimbangan yang memberatkan jaksa menuntut Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca Juga : Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara Dipotong Masa Tahanan

"Hal memberatkan, merupakan eksekutor yang menghilangkan nyawa Nofriansyah Yoshua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarganya," kata jaksa. 

Sementara hal meringankan, kata jaksa, Bharada E merupakan saksi pelaku yang kerja sama membongkar kejahatan ini hingga menyesali perbuatannya.

"Belum pernah dihukum, terdakwa sopan di persidangan dan kooperatif, menyesali perbuatan, dan telah dimaafkan keluarga korban," ujarnya.