BOGOR, CEKLISSATU - Setelah buron selama delapan bulan, Edwin alias Cawing (22) pelaku tawuran yang menewaskan Abdullah alias Adun (19) pada 19 November 2022 di Jalan Sholeh Iskandar, Kecamatan Tanah Sareal, berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Bogor Kota.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan bahwa setelah kejadian pelaku Cawing kabur dan baru berhasil ditangkap di daerah Cianjur.

"Cawing ini pelaku utama pembacokan yang menewaskan Adun, sebelumnya pelaku lain bernama RNP sudah ditangkap dan sudah ditetapkan vonis," ucapnya kepada awak media pada Rabu, 12 Juli 2023 di mako Polresta Bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat, Kecamatan Bogor Tengah.

Baca Juga : Nah loh! 297 Calon Siswa PPDB Jalur Zonasi SMP Negeri di Kota Bogor Terindikasi Bermasalah

Bismo menceritakan bahwa kronologis pembacokan terjadi pada 19 November 2022 di wilayah Jalan Sholeh Iskandar, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Tanah Sareal sekitar pukul 04.00 WIB. Awalnya, lanjut Bismo, adanya janjian antara kelompok RDT dengan kelompok KAYU MANIS STRONG BOY untuk melakukan tawuran.

Akhirnya, masih kata Bismo, disepakati tawuran tersebut akan dilakukan di Jalan Soleh Iskandar. Tawuran tersebut terjadi antara dua kelompok dimana korban dari kelompok SALABENDA street or DIE bergabung dengan kelompok TOM (Team Ogah Mundur) dan kelompok KAYU MANIS STRONG BOY.

"Sedangkan tersangka dari kelompok BS yang bergabung dengan kelompok Warung Portal (Wartal), kelompok HST, kelompok PPTS, kelompok BHS dan kelompok RDT.  Dalam tawuran tersebut masing-masing kelompok ada yang membawa senjata tajam diantaranya korban dan tersangka yang saling berhadapan untuk melakukan tawuran," ungkapnya.

Lantaran kalah jumlah, sambung Bimso, korban akhirnya terdesak mundur namun pada saat mundur korban yang dalam keadaan mabuk terjatuh sehingga dua orang tersangka langsung melakukan pembacokan kepada korban mengenai tangan kanan serta kaki bagian lutut.

"Korban kehabisan darah dan meninggal pada saat dalam perawatan di RS. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman pidana 12 Tahun penjara dan Pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHP yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman pidana 7 tahun penjara," katanya.

Sementara itu, Bismo mengimbau agar masyarakat apabila mengetahui adanya peristiwa tawuran segera melaporkan ke pihak kepolisian serta bagi orang tua agar mengawasi keberadaan anaknya terutama dari mulai tengah malam sampai dengan dini hari, karena tawuran tersebut kerap terjadi diatas jam 00.00 WIB sampai dengna pukul 05.00 WIB.