BOGOR, CEKLISSATU - Pada tahun 2020 ada dua laporan ke polisi dengan terlapor pimpinan atau pengurus Koperasi Artha Mandiri Abadi Indonesia (AMAI). Selang satu tahun yakni 3 Juni 2021, masuk lagi laporan polisi (LP) dengan terlapor yang sama. 

Kuasa hukum semua pelapor dari SS & Co Law Firm, Supriantona Siburian mengungkapkan, jika kasus yang dilaporkan para korban tersebut terkesan mandeg. 

Anto biasa disapa membeberkan, tiga LP ini terdiri dari LP/B/336/VII/2020/JBR/ Polresta Bogor Kota, tanggal 10 Juli 2020, lalu ada LP/582/B/X/2020/SPKT, tanggal 30 Oktober 2020 dan terakhir LP/B/391/VI/SPKT/2019/POLRESTA BOGOR KOTA/ POLDA JABAR, tanggal 3 Juni 2021.

Baca Juga : Sepanjang 2023 BPJS Ketenagakerjaan Bontang Bayarkan Klaim Rp163,49 M

"Ketiga LP ini sama-sama memiliki terlapor yaitu para Pengurus Koperasi AMAI dengan dugaan penipuan beserta pencucian uang," ucap Anto, dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, 29 Desember 2023.

Secara garis besar, kata Anto, masalah muncul saat awalnya para korban ini diajak menabung deposito ke Koperasi AMAI dengan bunga yang lumayan. Pada saat tutup tahun, para pengurus koperasi menyampaikan, bahwa keuangan koperasi baik-baik saja dengan laporan yang diberikan kepada nasabah.

"Setelah nasabah menerima berkas terkait keuangan koperasi baik-baik saja, tidak lama kemudian koperasi ini dipailitkan. Proses kepailitan ini pun kami rasa ada yang janggal, tapi kami menghormati keputusan hakim saat itu. Setelah ditelusuri, ternyata korban ditipu sehingga kami melapor ke polisi. Adanya laporan, karena awalnya pernyataan pimpinan pengurus koperasi bahwa keuangan koperasi baik-baik saja, namun laporan itu diduga palsu," ujarnya.

Setelah penyelidikan dan penyidikan dan pemeriksaan kepolisian, sambung Anto, ternyata ada pencucian uang, dimana transaksinya jelas dimana kemudian ada juga dugaan markup pembelian aset yang dipakai oleh terlapor.

"Kerugian korban bermacam-macam jumlahnya. Ada yang mencapai Rp1 miliar, Rp500 juta, Rp100 juta bahkan ada korban yang sampai memasukan uang pensiunnya. Beberapa nasabah ada yang meninggal gara-gara stres menghadapi masalah ini," ujarnya.

Anto menuturkan, sebenarnya sudah mulai ada titik terang pada tanggal 3 Mei 2023 dengan penetapan tersangka oleh penyidik Polresta Bogor Kota sesuai dengan SP2HP Nomor SP2HP/815/V/ResRes. 2.6/2023/Reskrim. 

"Dimana Pimpinan Koperasi AMAI tersebut ditetapkan menjadi tersangka. Akan tetapi sampai sekarang yang ditetapkan tersangka tidak kunjung juga ditahan, padahal tersangka itu tinggal di Kota Bogor," imbuhnya.

Anto mengatakan, ada satu LP, yang pelapor atas nama Dedi Fahmi Priadi, mencabut laporan dikarenakan sudah berdamai dengan pengurus koperasi tersebut melalui Kurator, kemudian menggantikan kerugian pelapor.

"Tentu kami bingung, kenapa tidak dilibatkan saat adanya mediasi sehingga adanya perdamaian? Lalu kenapa kurator juga yang mendamaikan? Apakah karena korban dalam laporan Itu adalah istri mantan pejabat tinggi Polri?. Kami berharap, segera dilaksanakan penangkapan dan juga tersangka bisa dikembangkan, karena hanya tiga pengurus koperasi itu saja, akan tetapi ada juga banyak yang terlibat dalam kasus ini. Sudah mau 4 tahun kasus kami ini, berjalan namun belum ada kepastian hukum," katanya.