JAKARTA, CEKLISSATUUsai divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate mengajukan banding, Rabu (08/11/2023).

"Banding, Yang Mulia," ungkap pengacara Johnny G Plate.

Ketua majelis hakim, Fahzal Hendri meminta pihak kedua terdakwa langsung menandatangani akta banding.

Baca Juga : Mantan Menkominfo Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhi hukuman terhadap eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate dengan 15 tahun penjara.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Johnny G Plate terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ucap Fahzal Hendri, Rabu (08/11/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Johny G Plate berupa pidana 15 tahun penjara," tambahnya.

Tidak hanya pidana penjara, Johnny G Plate juga didenda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. 

Johnny G Plate juga divonis membayar uang pengganti Rp15,5 miliar.

Hakim menyatakan Johnny G Plate melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.