JAKARTA, CEKLISSATUMantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu (08/11/2023).

Johnny G Plate terbutki bersalah melakukan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.

"Mengadili menyatakan terdakwa Johnny Gerard Plate telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ungkap Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri membacakan amar putusan, Rabu (8/11).

Baca Juga : PPATK Blokir Rekening Pihak yang Terlibat Korupsi Proyek BTS Kominfo

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," lanjutnya.

Johnny G Plate juga dijatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp15.500.000.000, atau Rp15,5 miliar. 

Namun, jika uang pengganti tersebut tak dibayar setelah satu bulan vonis berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. 

Baca Juga : Jokowi Tunjuk Menkopolhukam Plt Menkominfo Gantikan Johnny Plate

Dan jika hartanya tak mencukupi maka dipidana selama 2 tahun.

"Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp15,5 miliar subsider 2 tahun," tegasnya.

Johnny G Plate dinilai tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. 

Johnny G Plate juga tidak mengakui kesalahannya dan terbukti meminta uang kepada terdakwa Anang Achmad Latif selaku Dirut Bakti Kominfo.

Sedangkan hal yang meringankan, Johnny G Plate dianggap sopan dalam persidangan, sebagai kepala rumah tangga, dan uang yang diterima sebagaimana pengakuannya untuk bantuan sosial.

Johnny G Plate terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan ke satu primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Vonis ini tak jauh berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). 

Johnny G Plate sebelumnya dituntut pidana 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.

Tidak hanya itu, Johnny G Plate juga dijatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang penganti sebesar Rp17,8 miliar. 

Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang penganti paling lama satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dilelang untuk menutup uang penganti.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang penganti maka terdakwa dijatuhi hukuman selama tujuh tahun dan enam bulan," tutupnya.