JAKARTA, CEKLISSATU – Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kematian anak artis Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (7), yang berlangsung di dua lokasi. Yaitu di kawasan Polda Metro Jaya dan di kolam renang Palem, Pondok Kelapa Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024).

"Adegan yang diperagakan saat rekonstruksi di kolam berjumlah 102 adegan," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra. 

"Dari 102 adegan terdapat 69 adegan yang mana tersangka ini sebanyak 12 kali menenggelamkan korban," terangnya.

Ia menyebutkan, sebelum melakukan rekonstruksi di kolam renang, kepolisian pada Rabu pagi telah melakukan rekonstruksi di Polda Metro Jaya sebanyak 13 adegan.

Baca Juga : Kasus Pembunuhan Mahasiswi di Rumah Kontrakan Depok, Polisi Menggelar Rekonstruksi

"Tadi kita mengawali kegiatan di Polda Metro Jaya yang mana diasumsikan sebagai rumah dari tersangka," tuturnya. 

"Berawal pada pukul 10.45 WIB yang mana di polda melaksanakan 13 kali adegan. Jadi total adegan yang kita laksanakan dalam rekonstruksi sebanyak 115 adegan," jelasnya.

Selanjutnya, setelah dari Polda, kata Wira, pihaknya menuju kolam renang yang mana rangkaian kegiatan diawali dengan mulai masuk, registrasi, melakukan pemanasan, hingga masuk ke dalam kolam. 

Pada pelaksanaan rekonstruksi dihadiri tim jaksa ahli, jaksa penuntut umum dari Kejati DKI Jakarta. 

"Dengan menghadirkan tim penyidik dan saksi ahli diharapkan memberikan gambaran kronologis peristiwa yang terjadi," ujarnya.

Baca Juga : Alung, Tersangka Pembunuhan Kekasihnya di Kota Bogor Peragakan 29 Adegan Rekonstruksi

Rekonstruksi untuk memperagakan kembali rangkaian kejadian berdasarkan hasil keterangan para saksi didukung bukti atau petunjuk termasuk keterangan ahli, sehingga diharapkan bisa menggambarkan kejadian sebenarnya.

Wira mengatakan, pihaknya akan melakukan lakukan pemberkasan dan melakukan pendalaman untuk pemeriksaan lanjutan. "Besar harapan kasus ini bisa diselesaikan dengan tuntas," tegasnya.

Rekonstruksi itu juga dihadiri oleh ibu kandung Dante, Tamara Tyasmara. Hingga saat ini Polda telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 29 orang, saksi ahli sebanyak 9 orang dan pemeriksaan tersangka YA.

Tersangka YA (33) yang merupakan kekasih Tamara Tyasmara dikenakan pasal 76c jo pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP dan atau pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.