JAKARTA, CEKLISSATU – Pada Jumat (10/11/2023) malam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin yang ada di Raffles Hills, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok.

Berdasarkan keterangan KPK, penggeledahan berlangsung hingga pukul 22.00 WIB. Penggeledahan dilakukan terkait dugaan korupsi mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Informasi yang kami peroleh benar, dan kegiatan saat ini masih berlangsung," ungkap Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (10/11/2023).

Baca Juga : Bahas Supervisi Kasus Dugaan Pemerasan SYL, KPK Undang Polda Metro dan Mabes Polri Hari Ini

Namun, Ali Fikri belum mengungkapkan apa saja barang yanag diamankan penyidik KPK pada penggeledahan tersebut.

Diketahui, Sudin sedianya dipanggil KPK guna dimintai keterangan sebagai saksi kasus SYL.

Tetapi, politikus PDIP itu tidak hadir dan meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang. 

Baca Juga : Polisi Kembali Periksa Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo Siang Ini

SYL ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh KPK.

Kasus tersebut juga menyeret dua anak buahnya, Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta sebagai tersangka. 

"Penggunaan uang oleh Syahrul yang juga diketahui Kasdi dan Hatta antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian Alphard milik Syahrul," ucap Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Rabu (11/10/2023). 

Uang yang digunakan untuk cicilan tersebut, dikumpulkan oleh Kasdi dan Hatta dari para PNS eselon I dan II di lingkungan Kementan. 

Mereka diduga mengutip setoran itu secara paksa dari para pejabat Kementan. Mereka antara lain, Direktur jenderal, Kepala Badan hingga Sekretaris di masing-masing eselon I.

Nilainya mencapai 4.000 hingga 10.000 dollar Amerika Serikat (AS) per bulan. 

Tanak mengatakan, uang panas itu diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi SYL dan keluarganya. 

Menurut Tanak, jumlah keseluruhan uang panas yang dinikmati Syahrul, Kasdi, dan Hatta sekitar Rp13,9 miliar.