JAKARTA, CEKLISSATU – Pada hari ini Jumat (10/11//2023), guna membahas supervisi terkait penyidikan dugaan pemerasan oleh Firli Bahuri kepada Syahrul Yasin Limpo (SYL), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang Polda Metro Jaya dan Mabes Polri.

"KPK mengundang Polda Metro Jaya dan Mabes Polri untuk melakukan kordinasi terkait penanganan perkara dugaan pemerasan yang sedang ditanganinya," ungkap Juru Bicara KPK Ali Fikri, seperti dikutip ceklissatu.com, Jumat (10/11/2023).

Pertemuan tersebut dilakukan di gedung KPK sekitar pukul 09.00 WIB.

Baca Juga : Polisi Kembali Periksa Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo Siang Ini

Ali Fikri menyebutkan, tahapan koordinasi ini merupakan fase sebelum dilakukannya supervisi.

Tahapan koordinasi ini akan menentukan sebuah perkara perlu atau tidak dilakukan supervisi.

"Di mana koordinasi ini sebagai tahapan awal KPK untuk mendengarkan penjelasan dari Polda Metro Jaya dan Mabes Polri mengenai penanganan perkara tersebut," terangnya.

Baca Juga : Polri Ungkap Hasil Penelusuran Awal Terkait Status 12 Senpi di Rumdin SYL

Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto telah mengajukan surat permohonan supervisi kepada KPK terkait kasus dugaan pemerasan tersebut.

"Pada 11 Oktober 2023 penyidik telah mengirimkan surat Kapolda Metro Jaya pada pimpinan komisi pemberantasan korupsi terkait dengan permohonan supervisi penanganan perkara," ucap Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Jumat (13/10) malam.

Ade Safri mengatakan, supervisi antar-dua lembaga tersebut dilakukan sebagai bentuk transparansi. 

"Jadi, surat permohonan supervisi dalam perkara yang saat ini ditangani oleh tim penyidik itu merupakan bentuk transparansi penyidik dalam melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi," tegasnya. 

Ia melanjutkan, KPK akan dilibatkan dalam pengusutan kasus termasuk gelar perkara menetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan yang dilakukan terhadap eks Mentan, SYL

"Itu salah satu bentuk supervisi seperti itu, jadi pelibatan dalam rangka koordinasi dan supervisi salah satunya adalah dalam bentuk gelar perkara bersama, intinya KPK dan Polri solid dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," ujarnya. 

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap Aide de Camp (ADC) atau ajudan Ketua KPK Firli Bahuri bernama Kevin Egananta terkait kasus dugaan pemerasan ini. 

"Sekitar pukul 22.00 pemeriksaan telah selesai, dan akan dijadwalkan kembali pemanggilan terhadap bersangkutan terkait pemeriksaan tambahan yang akan dilakukan tim penyidik," pungkasnya.