JAKARTA, CEKLISSATU – Pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang mengaku pernah diminta Jokowi agar menghentikan kasus E-KTP yang melibatkan mantan Ketua DPR, Setya Novanto (Setnov) ditepis Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Jokowi mempertanyakan motif pengakuan Agus tersebut.

"Terus untuk apa diramaikan itu, kepentingan apa diramaikan itu, untuk kepentingan apa," ucap Jokowi, Senin (04/12/2023).

Baca Juga : Ayah TKI yang Meninggal di Kamboja Minta Bantuan Jokowi Kepulangan Jenazah Anaknya

Jokowi meminta publik mengecek pemberitaan pada tahun 2017. Ketika itu, Jokowi meminta Setnov agar mengikuti proses hukum yang berlaku.

"Ini yang pertama coba dilihat, dilihat di berita tahun 2017 di bulan November. Saya sampaikan saat itu Pak Novanto, Pak Setya Novanto ikuti proses hukum yang ada, jelas. Berita itu ada semuanya," tutur Jokowi.

Jokowi juga membantah pernah melakukan pertemuan dengan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo untuk meminta menghentikan kasus korupsi E-KTP pada 2017 lalu.

"Saya suruh cek saya sehari kan berapa puluh pertemuan. Saya suruh cek di Setneg (Sekretariat Negara) enggak ada. Agenda yang di Setneg enggak ada tolong di cek lagi aja," ungkap Jokowi.

Jokowi juga menegaskan, tidak ada intervensi dirinya pada hukuman untuk Setnov. Hal tersebut terbukti saat Setnov tetap dihukum berat selama 15 tahun penjara.

"Yang kedua buktinya proses hukum berjalan, yang ketiga pak Setya Novanto sudah dihukum divonis dihukum berat 15 tahun," terang Jokowi.

Jokowi mengaku heran kasus E-KTP tersebut kembali diramaikan di ruang publik. Jokowi pun bertanya-tanya apa kepentingan dibalik isu intervensi kasus E-KTP.