BOGOR, CEKLISSATU - Dugaan adanya pungutan liar di SMKN I Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat terus mendapat sorotan dari berbagai kalangan. Salah satunya, Teguh P, Nugroho salah satu pengamat dan mantan ketua Ombudsman RI Jakarta Raya periode 2018 - 2021. Ia menyatakan, pentingnya Kadisdik Jabar, inspektorat, anggota DPRD Jabar Dapil Bogor, Ombudsman perwakilan Jakarta Raya bahkan saber pungli untuk memastikan dasar pungutan.

"Penggunaan dana pungutan, dan proses pembinaan dan pendampingan oleh KCD sehingga pungutan tersebut terjadi. Apalagi jika pungutan itu dilakukan oleh komite yang hanya boleh meminta sumbangan bukan pungutan,"jelas dia 

"Pihak terkait seharusnya memeriksa juga sekolah-sekolah lain yang melakukan pungutan khawatir ini fenomena gunung es saja,"ujar Teguh pada Ceklissatu.com Selasa 19 Juli 2022 melalui sambungan selulernya.

Ia mengatakan, satuan pendidikan menengah boleh melakukan pungutan jika merujuk pada PP 48 2008 tentang pendanaan pendidikan. Namun, pungutan itu harus dilakukan oleh sekolah bukan oleh komite dan tentu harus ada dasarnya

"Selama ini, SMA/SMK dan SLB di Jawa Barat selain menerima dana BOS juga menerima dana biaya operadional pendidikan daerah dari Provinsi,"kata dia.

"Jadi aneh jika satuan pendidikan merasa masih kurang,"paparnya 

Baca Juga : Dugaan Pungli di SMKN 1 Cibinong, Pengamat Desak Penegak Hukum Turun


Kata dia, sedari awal Kepsek sudah berkonsultasi dengan KCD dengan Kasie siwas KCD terkait dengan pungutan ini.

Terkait dengan dugaan pungutan liar di SMK Cibinong harus dilihat dari beberapa aspek. Pertama, terkait pungutan, untuk satuan pendidikan menengah atas memang masih dimungkinkan untuk melakukan pungutan oleh sekolah. 

Baca Juga : Wandik Jika Memang tidak Sesuai Aturan, SMAN Tajurhalang Bakal Dilaporkan ke Saber Pungli

Sejauh ini larangan untuk pungutan sekolah baru untuk satuan pendidikan dasar dan menengah pertama sebagaimana termaktub dalam Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan Dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar menyatakan: Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

Sementara surat yang dilayangkan redaksi pada kepala Dinas pendidikan Propinsi Jawa Barat, perihal  menanyakan dasar kepala sekolah SMKN 1 Cibinong periode sebelumnya, melakukan Pungutan yang dibungkus dengan sumbangan  belum ada tanggapan hingga berita ini ditayangkan.


Redaksi