JAKARTA, CEKLISSATU – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tetap akan digelar sesuai jadwal, yaitu pada November 2024. Hal tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Jokowi memastikan, tidak ada pengunduran maupun percepatan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

"Iya nggak ada pengajuan apa pun mengenai itu," ungkap Jokowi di Pasar Baru Karawang, Jawa Barat, seperti dikutip pada Rabu (8/5/2024).

Selain itu Jokowi mengatakan, tidak ada niat untuk menerbitkan Surat Presiden (Surpres) untuk mengubah waktu pelaksanaan Pilkada 2024.

Baca Juga : Catat Nih! Ada 37 Provinsi yang Menggelar Pilkada Serentak 2024, Berikut Ini Daftarnya

"Nggak ada, nggak ada. Sampai saat ini tidak ada yang namanya untuk percepatan atau pemajuan Pilkada," tutur Jokowi.

Terpisah, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menyerahkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai bahan penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Serentak 2024

Penyerahan DP4 dilakukan secara simbolis yang langsung dilakukan Tito kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Ruang Sidang Utama Kantor KPU Jakarta, Kamis (2/5/2024).

Tito mengatakan, dalam konteks menyukseskan pelaksanaan Pilkada, peran pemerintah yang utama atau yang pertama kali adalah menyediakan DP4. 

Data tersebut bersumber dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri yang terekam dan diperbarui setiap hari. 

Baca Juga : Jadwal Pilkada Serentak 2024, Mendagri Tito Karnavian: Tidak Ada Perubahan, Tetap 27 November

Berdasarkan data yang dikantonginya, DP4 Pilkada Serentak per 27 November 2024 berjumlah 207.110.768 jiwa, dengan jumlah laki-laki sebanyak 103.228.748 jiwa dan perempuan sebanyak 103.882.020 jiwa. 

"(Pemilih) tentunya warga negara yang sudah memiliki umur 17 tahun sampai tanggal 27 November. Jadi datanya tentu agak berbeda dengan DP4 untuk pemilu 14 Februari. Kalau 14 Februari yang potensial pemilih usia di atas 17 tahun sampai 14 Februari," terangnya. 

"Yang (Pilkada) ini sudah kita hitung sampai dengan tanggal 27 November 2024 nanti yang berusia 17 tahun siapa saja, by name by address, dan dibagi setiap provinsi, kabupaten/kota sampai kecamatan, lengkap," jelas Tito.

Selain itu lanjut Tito, setelah diserahkannya DP4, pihaknya berharap kerja sama teknis dapat terus berlanjut antara Kemendagri dengan KPU RI lantaran dinamika data kependudukan yang sangat tinggi. 

Beberapa faktor yang mempengaruhi tingginya dinamika data kependudukan, yakni adanya kelahiran atau kematian, peristiwa pindah datang per bulan, serta adanya perubahan pekerjaan menjadi anggota TNI/Polri. 

Tito menekankan pula soal keamanan data siber yang memerlukan kerja sama dari berbagai pihak.

"Sistem pengamanan untuk cyber security terutama, tolong dari teman-teman KPU betul-betul bisa dijaga dan kemudian tentu akan mendapat dukungan mohon dukungan dari BSSN," katanya. 

"Kemudian dari Polri, laboratorium forensik Polri, itu juga ada badan cyber jajaran cyber dibentuk, membantu sistem pengamanan yang ada, termasuk sistem pengamanan internal dari KPU sendiri," tutupnya.