BOGOR, CEKLISSATU - Mulai hari ini, sebagian Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah DKI Jakarta wajib bekerja dari rumah atau work from home (WFH). Kebijakan WFH untuk sebagian ASN itu berlaku selama dua bulan, sejak 21 Agustus hingga 21 Oktober 2023.

"WFH itu bagi ASN dan dia bekerja di rumah, tujuannya apa? Biar nggak mondar-mandir dan dia tidak boleh juga ke mana-mana," kata Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dalam keterangannya, Senin (21/8/2023).

Heru mengatakan, hanya 50 persen ASN yang bekerja dari kantor. Sementara itu, 50 persen ASN atau PNS lainnya akan bekerja dari rumah atau WFH untuk mengurangi polusi udara di Ibu Kota.

Baca Juga : Jangan Lupa Jaga Kesehatan, Kualitas Udara Jakarta Terburuk Kelima di Dunia

Sistem WFH tidak berlaku pada layanan yang bersifat langsung kepada masyarakat di antaranya layanan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Puskesmas, Satpol PP, Damkar, Dishub serta pelayanan tingkat kelurahan.

Ia menyebut, apabila kebijakan WFH bagi ASN Jakarta ini efektif menekan polusi udara, pihaknya akan memberikan laporan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

"Kalau efektif, tentunya saya harus melapor pada Mendagri, kalau sampai 21 Oktober tidak efektif, misalnya ASN yang WFH tidak disiplin ya saya kembalikan," ujarnya.

Kemudian, pengawasan WFH bagi ASN Jakarta akan dilakukan dengan pemantauan secara berkala oleh atasan masing-masing.

"Pengawasannya gampang, jadi saya minta kepada atasan langsung, misalnya jam sepuluh, jam dua, atau jam empat video call," tegasnya.

Sementara, kebijakan WFH tak bersifat wajib untuk karyawan swasta. Karyawan swasta yang bekerja di Jakarta, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta hanya memberikan himbauan untuk WFH.

"Kita himbau mereka mengambil kebijakan masing-masing," ujarnya.

Ia pun menegaskan, tak ada sanksi maupun penindakan bagi perusahaan yang tidak menjalankan WFH bagi karyawannya.

"Enggak, enggak, mereka kan berbisnis yang perusahaannya juga harus kita perhatikan supaya maju, semuanya sudah dewasa, atur masing-masing," tutupnya.

Selain mewajibkan sebagian ASN untuk WFH, tambah Heru, pihaknya juga mengimbau agar masyarakat beralih menggunakan kendaraan listrik untuk mengurangi polusi udara.

"Yang sudah naik kendaraan umum silakan, tapi yang biasa naik motor, naik mobil sesuai dengan kemampuannya, diupayakan mengarah kepada kendaraan berbasis listrik, kalau kendaraan roda empat ada dua pilihan, hibrid atau listrik," pungkasnya.