JAKARTA, CEKLISSATU - Presiden Joko Widodo resmi memberhentikan Anies Baswedan dari jabatan Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022.

Kebijakan itu dituangkan dalam Keputusan Presiden Nomor 100/P Tahun 2022. Keppres itu dibacakan sebelum Heru Budi Hartono dilantik menjadi Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta.

"Mengesahkan pemberhentian dengan hormat dari jabatan terhitung dari tanggal 16 Oktober 2022 masing-masing, satu, saudara Anies Rasyid Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta masa jabatan 2017-2022," kata Kasubdit Wilayah II Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Dirjen Otda Herny Hutauruk di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin 17 Oktober 2022.

Pejabat sementara (Pj) digantikan Heru Budi Hartono. Pelantikan Pj Gubernur DKI dilakukan dengan pengambilan sumpah jabatan dipimpin Mendagri Tito Karnavian, Senin 17 Oktober. 

"Demi Allah saya bersumpah, akan memenuhi kewajiban saya sebagai penjabat Gubernur DKI Jakarta dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya," ucap Tito diikuti Heru pada pelantikan. 

Anies telah menuntaskan masa jabatan sebagai Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022. Ia terpilih setelah memenangkan Pilkada DKI Jakarta 2017.