JAKARTA, CEKLISSATU - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mencopot Syahrin Harahap dari jabatan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU). 

Sebagai penggantinya, Yaqut menunjuk Staf Ahli Menag bidang Hukum dan Moderasi Beragama Abu Rokhmad sebagai pelaksana tugas (Plt) Rektor UIN Sumatera Utara.

Juru Bicara (Jubir) Kementerian Agama (Kemenag) Anna Hasbie mengatakan, pencopotan jabatan ini merupakan hukuman disiplin (hukdis) terhadap Syahrin Harahap. Dia dihukum dengan penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.

"Penunjukan Prof Abu sebagai Plt. Rektor UIN Sumut seiring diperkuatnya keputusan atas hukuman disiplin kepada Rektor UIN Sumut, Prof Syahrin," kata Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie dalam keterangannya, Kamis 6 Oktober 2022.

Meski demikian, Kemenag tak merinci kasus apa yang menimpa Syahrin sehingga dicopot dari jabatannya.

Anna hanya menjelaskan hukuman disiplin diberikan kepada Syahrin sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2021 tentang Upaya Administratif dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara.

Anna juga mengatakan sanksi itu sudah sesuai Peraturan Pemerintah No 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Hukuman yang diberikan juga didasarkan pada hasil sidang Dewan Pertimbangan Kepegawaian tingkat I, sesuai dengan Peraturan Menteri Agama No 14 tahun 2021 tentang Dewan Pertimbangan Kepegawaian.

"Hukuman disiplin untuk Syahrin Harahap berlaku efektif mulai hari ini. Dia sudah bukan lagi guru besar, tapi Lektor Kepala. Sehingga, tidak memenuhi syarat sebagai Rektor UIN Sumut," terang Anna.

Surat Keputusan tentang hukdis, juga telah diserahkan kepada Syahrin Harapan pada 21 September 2022. Lalu, Syahrin Harahap mengajukan keberatan atas hukdis tersebut.

Namun, Yaqut tetap memperkuat keputusannya untuk memberikan saksi hukuman disiplin sesuai dengan kewenangan dan tata cara diatur ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kemenag tentu tidak akan sewenang-wenang. Semua keputusan didasarkan pada regulasi," kata Anna.