JAKARTA, CEKLISSATU - Istri mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dijerat pasal pembunuhan berencana. Dia terancam hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Ia disangkakan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
"Saudari PC dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dalam jumpa pers, Jumat 19 Agustus 2022.
Baca Juga : Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Ditetapkan Sebagai Tersangka
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Putri belum ditahan.
Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengungkapkan alasan pihaknya belum menahan tersangka Putri. Istri Ferdy Sambo ini tidak memenuhi jadwal pemeriksaan pada hari ini karena alasan sakit.
"Tadi Dirtipidum menyampaikan seyogianya (Putri Candrawathi) juga diperiksa, tetapi karena ada surat sakit maka ditunda, walaupun tetap dilakukan gelar perkara dan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Agung dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat 19 Agustus 2022.
Agung menambahkan pihaknya sejauh ini tidak berencana menangkap Putri yang notabene sedang berada di kediaman pribadinya.
"Sambil berkoordinasi dengan dokter yang bersangkutan, nanti status akan ditetapkan berikutnya," imbuhnya.
Polisi menetapkan Putri sebagai tersangka setelah memeriksa 52 saksi yang terdiri dari ahli, inafis, hingga dokter forensik. Putri pun telah diperiksa sebanyak tiga kali.
Sebelumnya, Tim Khusus Mabes Polri telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan seorang ART Sambo bernama Kuat Ma'ruf.
Comment