JAKARTA, CEKLISSATU - Pemerintah Kota Jambi telah menghentikan sementara proses belajar mengajar di sekolah. Tindakan ini diambil oleh Pemkot Jambi sebagai respons cepat terhadap bencana asap yang terjadi dalam beberapa pekan terakhir.

Wali Kota Jambi, Syarif Fasha, telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor PK.02.01/2770/Disdik/2023 pada tanggal 1 Oktober 2023. Surat edaran ini mengatur tentang kegiatan belajar selama masa bencana asap.

Untuk mengantisipasi dampak asap, Pemkot Jambi telah menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) secara online atau daring. Kebijakan ini berlaku untuk Kelompok Bermain, PAUD, TK, SD, dan SLTP baik negeri maupun swasta.

“Aturan ini berlaku tanggal 2 sampai 4 Oktober 2023," ujar Kadis Kominfo Kota Jambi, Abu Bakar.

Pihak sekolah diminta untuk memberikan materi pembelajaran kepada anak-anak yang belajar di rumah melalui sistem online atau daring.

Para orang tua diimbau untuk mengawasi anak-anak mereka dan melarang mereka bermain di luar rumah selama masa PJJ.

Selain itu, Pemerintah Kota Jambi juga meminta warganya untuk menghindari sumber polusi, seperti tidak merokok dan menutup ventilasi rumah, kantor, sekolah, dan tempat umum saat tingkat polusi udara tinggi.

Pada masa darurat asap, ancaman terhadap kesehatan masyarakat dapat terjadi. Oleh karena itu, warga diminta untuk tetap menjalankan pola hidup bersih dan sehat serta segera memeriksakan diri ke faskes terdekat jika ada keluhan kesehatan.

Pemerintah Kota Jambi akan terus mengikuti perkembangan bencana asap dan mengambil kebijakan strategis secara luas dan cepat. Diharapkan kondisi ini segera berakhir.