JAKARTA, CEKLISSATUPresiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani pengesahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta, pada Kamis (25/4/2024).

Usai ditandatangani, Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta resmi diundangkan di tanggal yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara, Pratikno.

Hal yang diatur Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta di antaranya soal peralihan status ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Dalam Pasal 1 Ayat 1 disebutkan, Provinsi Daerah Khusus Jakarta adalah daerah provinsi yang mempunyai kekhususan dalam menyelenggarakan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Baca Juga : Ridwan Kamil Tegaskan Upacara Peringatan HUT Ke-79 RI Bisa Dilaksanakan di IKN

Dalam Pasal 63 disebutkan, ketika UU DKJ diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Dalam pasal 66 dijelaskan, dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan pemindahan ibu kota negara secara bertahap, penyelenggaraan urusan pemerintahan dan/atau kenegaraan termasuk tempat kedudukan lembaga negara dan organisasi lain yang berdasarkan ketentuan UU berkedudukan di Ibu Kota Negara, masih tetap dapat dilaksanakan di Daerah Khusus Jakarta sesuai dengan tahapan Peraturan Presiden yang mengatur perincian rencana induk IKN