JAKARTA, CEKLISSATU - Badan Pengawas Obat dan Makananan (BPOM) mengumumkan dua tersangka dalam kasus gagal ginjal akut hari ini, Selasa 31 Oktober 2022.

BPOM menetapkan dua perusahaan farmasi yang menyalahi standar dan persyaratan keamanan, khasiat dan mutu. Kedua perusajaan tersebut yaitu PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.

"Pemeriksaan beberapa sumber, didapati adanya bahan baku propilen glikol yang melebihi ambang batas," ucap Kepala BPOM Penny K Lukito dalam konferensi persnya, Senin 31 Oktober 2022.

Baca Juga : Waduh! BPOM Bongkar Kelemahan Standar Pembuatan Obat

Penny K Lukito mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan Bareskrim Polri telah melakukan operasi ke lokasi dua perusahaan tersebut.

Ditemukan penggunaan berlebihan Propilen Glikol yang mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

BPOM telah memberikan sanksi administrasi kepada kedua perusahaan farmasi tersebut.

Sanksi berupa penghentian produksi, penghentian distribusi, penarikan kembali produk dan pemusnahan.

Berdasarkan pemeriksaan juga patut diduga telah terjadi tindak pidana yang selanjutnya ditangani Bareskrim Polri.