JAKARTA, CEKLISSATUSuhartoyo terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Anwar Usman. Ia terpilih melalui pemungutan suara atau voting yang digelar di MK, pada Kamis (09/11/2023).

"Yang jadi Ketua Mahkamah Konstitusi ke depan adalah Bapak Suhartoyo. Sementara saya tetap jadi wakil ketua," ungkap Hakim Konstitusi, Saldi Isra.

Saldi Isra menyebutkan, keputusan tersebut disepakati secara musyawarah mufakat oleh hakim konstitusi lainnya.

Baca Juga : Hari Ini Wakil Ketua MK Saldi Isra akan Pimpin Pemilihan Ketua Mahkamah Konstitusi

Suhartoyo menggantikan Anwar Usman yang diberhentikan dari jabatan Ketua MK melalui putusan Majelis Kehormatan MK.

Anwar usman dinilai terlibat benturan kepentingan dalam memutus perkara 90 soal syarat usia minimal calon presiden dan wakil presiden. 

Karena putusan itu membuat Gibran Rakabuming Raka yang merupakan keponakan Anwar bisa melenggang di Pilpres 2024 meskipun belum memenuhi syarat usia minimal 40 tahun di UU Pemilu.

Lewat putusan perkara 90, mahkamah membolehkan seseorang berusia di bawah 40 tahun jadi capres atau cawapres selama berpengalaman jadi kepala daerah yang dipilih melalui pemilu.

Melalui putusan MKMK, selain diberhentikan sebagai Ketua MK, Anwar juga tidak berhak mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK hingga masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

Anwar Usman juga dilarang terlibat dalam urusan sengketa hasil pemilu dan pilkada yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Selain putusan terhadap Anwar, MKMK juga menyatakan semua hakim konstitusi melanggar kode etik karena membiarkan kebocoran informasi mengenai rapat permusyawaratan hakim (RPH). Mereka dijatuhi sanksi teguran lisan secara kolektif.