JAKARTA, CEKLISSATU – Polres Metro Jakarta Selatan berencana memanggil Baim Wong terkait laporan aksi prank kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan artis dan youtuber itu. 

Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan, ada dua simpatisan yang melaporkan Baim Wong terkait prank KDRT yang dilakukannya di Polsek Kebayoran Lama.

“Ya sudah ada dua laporan dari dua simpatisan polisi ke Polres Jaksel," ujar Nurma dalam konfrensi pers, Rabu 5 Oktober 2022.

“Jadi kita kembali mengumpulkan barang bukti. Kemudian memeriksa saksi-saksi nanti. Yang jelas kita memanggi yang diduga ya,” tambahnya.

Kejadian bermula saat Paula Verhoeven mendatangi Polsek Kebayoran dan melaporkan tindakan KDRT yang dilakukan suaminya, pada Sabtu 1 Oktober 2022. Akan tetapi, laporan yang diajukan itu hanya semata-mata untuk konten YouTube dari keduanya.

“Sabtu tanggal satu, lebih kurang jam 4 sore. Datang Paula mau bikin laporan tentang KDRT, ternyata laporannya buat konten Baim, ternyata prank,” ujar Kepala Kepolisian Sektor Kebayoran Lama Kombes Febriman, Senin 3 Oktober 2022.

Atas kejadian itu, Baim Wong dan Paula Verhoeven terancam mendapatkan hukuman satu tahun empat bulan sesuai pasal 220 KUHP.