BOGOR, CEKLISSATU - Tim Tangkas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor menindak kendaraan roda dua yang parkir sembarangan di trotoar Jalan Sudirman, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor pada Kamis, 6 Oktober 2022.

Kepala Bidang Lalu Lintas, Dody Wahyudin mengatakan penindakan tersebut dilakukan sesusai dengan Undang-Undang nomor 22 tahun 2012 tentang lalin dan perda LLAJ dan trinbum nomor 1 tahun 2021.

"Ada beberapa titik-titik ruas jalan yang memang tidak boleh dijadikan parkir. Hari ini ada enam kendaraan yang ditindak penggembokan, tiga diantaranya dilepaskan karena pemilik kendaraan tersebut sudah datang," ucapnya.

Dody menegaskan, penindakan terhadap para pelanggar parkir berkerjasama dengan dengan Satpol PP. "Fungsi dan peranannya melakukan himbauan kepada para pelanggar lalin atau ke zona PKL, tapi kita lakukan persuasif dulu nanti baru kalau membandel baru kita tertibkan," ungkapnya.

Dody juga menghimbau kepada pengendara roda dua atau empat untuk memarkirkan kendaraan di zona yang sudah disiapkan dan dilarang memarkir atau turun naik penumpang di tempat-tempat yang sudah dilarang, apalagi ditandai rambu larangan.