BOGOR, CEKLISSATU - Pelaku pembacokan antar kelompok geng motor di wilayah hukum Kota Bogor diringkus polisi lantaran tindak pidana kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Ferdy Irawan mengatakan bahwa peristiwa berawal saat dua kelompok yang diduga geng motor melakukan janjian untuk tawuran di wilayah Tanah Sareal, Kota Bogor, tepatnya di Jalan Soleh Iskandar pada Sabtu, 19 November 2022 lalu.

"Jadi mereka ini (kelompok RDT dan kelompok Kayu Manis Strong Boy) sepakat untuk tawuran di wilayah tersebut, sekira pukul 04.00 WIB. Salah satu dari mereka menjadi korban dan meninggal dunia setelah dilakukan pembacokan oleh dua orang pelaku, yaitu Rizki Nata Prawira (24) alias Kiki dan Edwin (20) alias Cawing masih DPO," ucap Ferdy kepada wartawan saat konferensi pers di Mako Polresta Bogor Kota pada Senin, 5 Desember 2022.

Baca Juga : Satreskrim Polresta Bogor Kota Ungkap Kasus Selama Bulan November

Menurut Ferdy, pelaku dan korban merupakan kelompok gabungan dari sejumlah geng motor, dimana korban ini dari kelompok Salabenda Street or Die gabungan dari kelompok TOM (Team Ogah Mundur) dan Kayu Manis Strong Boy, sedangkan pelaku atau tersangka dari kelompok BS yang tergabung dengan kelompok Warung Portal (Wartal), HST, PPTS, BHS dan kelompok RDT.

"Dalam tawuran itu masing-masing kelompok ada yang membawa senjata tajam, korban dan tersangka saling berhadapan untuk melakukan tawuran. Karena kalah jumlah, korban akhirnya mundur, dan pada saat mundur korban yang dalam keadaan mabuk terjatuh, sehingga 2 orang tersangka langsung melakukan pembacokan kepada korban," jelasnya. 

Saat dilakukan pembacokan, lanjut Ferdy, korban mengalami luka di bagian tangan kanan dan kaki bagian lutut sehingga korban kehabisan darah dan meninggal dunia pada saat dalam perawatan di rumah sakit. 

"Pengungkapan kasus ini, kita amankan barang bukti baju korban yang berlumuran darah, kemudian helm yang dipakai tersangka. Tersangka melanggar pasal 170 ayat 3 KUHP yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan hukuman pidana 12 tahun penjara," katanya.