BOGOR, CEKLISSATU - Seorang anak perempuan inisial N menjadi korban pencabulan di sebuah rumah kosong di wilayah Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor pada Rabu, 1 Desember 2022 lalu.

Kapolsek Klapanunggal, AKP Irrine Kania Defi mengatakan pihaknya telah mengamankan pelaku inisial M yang telah berbuat pencabulan terhadap anak dibawah umur.

"Dalam melakukan aksinya pelaku M ini membawa korban ke sebuah rumah kosong yang berada di perumahan pesona palad, dan mengiming-imingi korban akan diberikan sebuah hadiah bila mau menuruti kemauannya," ucapnya pada Sabtu, 3 Desember 2022.

Baca Juga : Paska Gempa Aktivitas Ekonomi Warga Cianjur Mulai Normal

Aksi pelaku, lanjutnya, dapat diketahui setelah masyarakat melaporkan ke pihak kepolisian, kemudian polsek langsung memeriksa TKP dan menindaklanjutinya.

"Atas perbuatannya pelaku terancam dengan pasal 4 angka 1 huruf B, angka 2 huruf C dan pasal 6 huruf A, UU No 12 tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual dan ayat pasal 82 UU No 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya.