BOGOR, CEKLISSATU - Polda Jawa Barat mengklaim bahwa tidak ada indikasi pembunuhan berencana dalam insiden polisi tembak polisi yang mengakibatkan tewasnya Brigadir IDF.

Direskrimum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan saat konferensi pers di Mako Polres Bogor, kemarin, menyebutkan, bahwa dari fakta-fakta yang ada, peristiwa tersebut merupakan kelalaian yang dilakukan oleh pelaku sehingga menyebabkan senjata api meletus dan mengenai Bripda IDF.

"Dari percakapan terakhir tersangka itu mengeluarkan senjata (dari tas), 'saya punya senjata' tak sengaja dia menarik pelatuk," kata Surawan.

Baca Juga : Ditinggal Antar Sekolah Anak, Rumah di Cilebut Disatroni Maling

Namun, kata dia, tersangka sudah membawa senjata api di dalam tasnya ketika masuk ke kamar tempat tertembaknya Bripda IDF.

"Tidak ada kesengajaan (bukan pembunuhan berencana). Mungkin dia (pelaku) lupa SOP senjata dimasukkan dalam tas tapi sudah terkokang. Ketika senjata diangkat secara tidak sengaja pelatuk tertarik dan meletus," jelasnya

Menurut dia, korban dan tersangka merupakan junior dan senior di Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri diketahui saling berhubungan baik.

Diketahui, pada insiden tersebut, 
dua anggota Polri dari Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri ditetapkan sebagai tersangka, yakni Bripda IMS dan Bripka IG. Keduanya dinyatakan melanggar kode etik kategori pelanggaran berat serta tindak pidana Pasal 338.

Bripda IMS dikenakan Pasal 338 atau Pasal 359 KUHP dan atau Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951. Sedangkan untuk tersangka Bripka IG dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 56 dan atau Pasal 359 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan atau Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Keduanya terancam pidana hukuman mati, atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.