SUMUT, CEKLISSATU - Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) berinisial H ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan perabot/furniture/mebel pada tahun anggaran 2020. 

Usai ditetapkan tersangka oleh Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan tersangka H

langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Perempuan Kelas II A Medan, Jumat, 11 November 2022.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan, Simon mengatakan penahanan H untuk mempermudah proses hukum lanjutan dan sudah memenuhi dua unsur bukti dalam penetapan tersangka.

Baca Juga : Mahasiswa Unpad Ditemukan Tewas Ditusuk di Rumahnya

"Penyidik Pidsus Kejari Medan juga telah menemukan fakta dan data. Bahwa telah terjadi kehilangan mobil inventaris Provinsi Sumut berupa sebuah mobil Fortuner milik Dinas PPKB Provinsi Sumut," kata Simon didampingi Kasi Pidsus Mochamad Ali Rizza kepada wartawan.

Tersangka H dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Perempuan Kelas IIA Medan.

Simon menjelaskan atas perbuatan H menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 400 juta.

"Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 subs Pasal 8 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor  20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," kata Simon.