SERANG, CEKLISSATU - Selebritas Nikita Mirzani didakwa pasal berlapis terkait tindak pidana pencemaran nama baik dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.

Surat dakwaan Nikita Mirzani dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Slamet, Fitria, dan Budi Atmoko saat sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin 14 November 2022.

Slamet menyebutkan, Nikita melakukan perbuatan sebagaimana diatur Pasal 36 Jo Pasal 27 ayat (3) Jo.Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.

"Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik," kata JPU.

Adapun dakwaan ketiga yakni perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 KUHP. 

Slamet menjelaskan bahwa awal mula perseteruan antara Nikita Mirzani dan Dito Mahendra dari terdakwa yang tidak senang kehidupan pribadinya diganggu.

Baca Juga : Nikita Mirzani Hadiri Sidang Perdana di PN Serang

Dalam hal ini, terdakwa dituduh seolah-olah berpacaran dengan suami Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono hingga pengiriman karangan bunga yang mengatasnamakan Askara.

Selain itu, ada pula pihak yang yang mencoret-coret pagar rumah Nikita.

Tak lama, Nikita melihat ada pemberitaan tentang kasus pemukulan kepada security di daerah Kemang, Jakarta Selatan, yang dilakukan saksi Mahendra Dito.

JPU Slamet mengatakan, timbul niat terdakwa untuk menyampaikan kepada masyarakat dengan memanfaatkan ketenarannya sebagai public figure. 

"Terdakwa mengimbau kepada Kepolisian agar harus adil, Terdakwa kemudian secara tanpa hak atau melawan hukum, tanpa seizin dan sepengetahuan dari saksi Mahendra Dito mulai mencari foto-foto saksi Mahendra Dito di internet," kata Slamet.

"Setelah dapat, terdakwa kemudian mulai mengedit foto saksi Mahendra Dito," lanjutnya.

Pada Minggu, 15 Mei 2022 sekitar pukul 15.10 WIB, dengan menggunakan akun sosial media Instagram @nikitamirzanimawardi_172, Nikita mengunggah Instagram Story.

Slamet mengatakan, Nikita mengunggah foto-foto Mahendra Dito yang telah diedit sebelumnya.

"Oh ini yang lagi viral diberita online menganiaya security, Abang Propam jangan mau percaya omongan yang ngomong banyak juga menipu dan PHP juga pada para senior," bunyi Insta Story tersebut.

Selain itu, di hari yang sama sekitar pukul 15.44 WIB, Nikita mengunggah melalui Instastory gambar yang telah diedit sebelumnya. 

"Ini dia muka orang yang diduga melakukan penyekapan dan pemukulan secara sadis ke mantan supir bebegig sawah, yang dilakukan di rumah ibu kandungnya bebegig, kepada kepolisian Indonesia harus adil dalam menangani kasus sadis ini," ucap Slamet menirukan isi Instastory Nikita.

Unggahan itu dilihat oleh saksi Hairul Yusi, MA Hadi Yusuf, Mulyani dan Rafiudin yang merupakan pengikut (follower) Nikita Mirzani. 

Baca Juga : Kejari Serang Tolak Permohonan Penangguhan Nikita Mirzani 

Selanjutnya, saksi Hairul melakukan screenshoot (capture) terhadap instastory Nikita tersebut dan memberitahukan kepada Dito.

Melihat hal itu, Dito merasa dirugikan dan nama baiknya dicemarkan sehingga melaporkan perbuatan terdakwa. 

Terdakwa Nikita Mirzani langsung mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pencemaran nama baik Dito Mahendra. 

Melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid akan mengajukan eskpesi pada Senin, 28 November 2022 di agenda sidang berikutnya.

"Sidang kita tunda tanggal 28 November 2022, jadi tolong semua pihak penuntut umum maupun penasehat hukum mematuhi jadwal yang kita tetapkan bersama," kata Fahmi di Pengadilan Negeri Serang, dikutip dari Kompas.com.