JAKARTA, CEKLISSATU - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut pidana penjara 10 tahun enam bulan terhadap mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming. 

Hal itu dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasih, Senin, 9 Januari 2023.

"Terdakwa juga didenda Rp 700 juta subsider kurungan pidana pengganti delapan bulan," kata JPU KPK yang dipimpin Budhi Sarumpaet saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Heru Kuntjoro.

Dalam tuntutannya, Jaksa menyebut terdakwa kasus suap izin pengurusan tambang itu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. 

Hal ini sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1991 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama. 

Baca Juga : Kader PDIP Mardani Maming Ditahan Usai Diperiksa KPK

Mardani juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 118.754.731.752. Dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Apabila tidak juga memiliki harta benda maka terdakwa dijatuhi pidana lima tahun.

Adapun hal meringankan menurut Jaksa, terdakwa tidak pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

Jaksa menyebut hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan di depan persidangan.

Baca Juga : PBNU Nonaktifkan Mardani Maming Sebagai Bendahara Umum

Terdakwa yang mengikuti persidangan secara virtual di gedung KPK dan penasihat hukum menyatakan akan menyampaikan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan JPU dan disepakati berlangsung pada sidang berikutnya Rabu, 25 Januari 2023.

Menanggapi tuntutan tersebut, tim penasihat hukum Mardani Maming, Ade Yayan Hasbullah mengatakan hal itu sangatlah berat bagi kliennya.

"Nanti kami buktikan di nota pembelaan karena ini murni urusan bisnis, bukan seperti dituduhkan jaksa," kata dia.