BOGOR, CEKLISSATU - Sejumlah warga Kirab Remaja, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, melakukan gugatan sengketa tanah ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Cibinong, Kamis 18 Agustus 2022.

Koordinator warga Purnama Pangabean menjelaskan, langkah gugatan dilakukan berawal dari warga yang merasa dirugikan akan adanya pendataan penerima sertifikat penggunaan tanah.

Namun, kata dia, pada faktanya warga yang sudah lebih dulu tinggal tidak mendapatkan haknya dan kalah dengan penduduk baru.

"Kami penggugat 35 orang adalah warga yang dirugikan. Saya pribadi sudah 23 tahun tapi tidak terdata, sementara orang baru dapat tanah di sana, padahal katanya itu tanah pemerintah, harusnya orang yang sudah menguasai fisik, harus diutamakan," kata Purnama.

Menurutnya, ada sekitar 12,69 hektar lahan di wilayah Kirab Remaja Kecamatan Cileungsi yang saat ini mulai digarap bahkan mulai dibangun dengan beberapa bangunan menjulang tinggi.

"Sudah ada bangunan tinggi-tinggi, padahal untuk memperjuangkan tempat kami sendiri saja sangat susah. Bahkan di lahan saya sekarang sudah terdapat SHM atas nama orang lain tanpa sepengetahuan warga atau pemilik," jelasnya.

Namun berdasarkan informasi yang beredar, dalam situasi ini terjadi dualisme warga. Dimana sebagian di antara mereka yang telah mendapatkan sertifikat merasa apa yang dilakukan pihak penggugat mengancam kepemilikan tanah mereka.

"Saya ingatkan kepada warga kirab bahwa kami tidak berencana untuk membatalkan sertifikat yang sudah saudara pegang. Kami hanya membela hak kami saja, tidak merampas hak orang lain," jelas Purnama.

Di tempat yang sama, Kuasa Hukum warga, Dela Simamora menegaskan jika upaya gugatan ini dilakukan untuk memperjuangkan hak warga. 

Karena, kata dia, sejauh ini warga penggugat telah membayar dan dipungut iuran yang jika dihitung mencapai puluhan miliar.

"Sehingga kami berharap warga ini mendapatkan hak mereka dan memperoleh keadilan. Karena tanah ini diberikan untuk warga kirab bukan orang luar," jelasnya.

Pada gugatan di pengadilan, sidang pertama antara warga penggugat ditunda oleh pengadilan dan rencananya akan dilaksanakan kembali pada 26 Agustus 2022.

ERUL