JAKARTA, CEKLISSATU - Polda Metro Jaya tetapkan wanita yang mencoba menerobos masuk Istana Negara, Selasa 25 Oktober 2022 sebagai tersangka.

Dijelaskan, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, pasal yang diterapkan dalam penetapan tersangka terhadap Siti Elina, adalah Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api Ilegal Juncto Pasal 335 KUHP tentang tindak pemaksaan.

Pihak kepolisian belum menerapkan pasal terkait dugaan tindak pidana terorisme terhadap yang bersangkutan, karena penyidik kepolisian masih menyusun konstruksi kasus tersebut.

Yang bersangkutan saat ini ditahan di Mako Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya dengan dibantu oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.

Baca Juga : Polisi Geledah Rumah Wanita Penerobos Istana, Begini HasilnyaBaca 

"Kita akan lakukan pendalaman dengan melibatkan Densus 88," kata Zulpan, Rabu 26 Oktober 2022.

Tiga anggota Polisi Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada Selasa 25 Oktober pagi sekitar pukul 07.00 WIB menangkap seorang perempuan yang menodongkan senjata api jenis FN ke arah personel Paspampres.

Perempuan tersebut berjalan kaki dari arah Harmoni menuju Jalan Medan Merdeka Utara. Tepat di depan pintu masuk Istana Merdeka, ia langsung menodongkan senjata api jenis FN ke Paspampres.

Personel Polantas yang menyaksikan kejadian tersebut langsung menghentikan aksi yang bersangkutan dan mengamankan pistol tersebut.

Yang bersangkutan selanjutnya dibawa ke Mako Polda Metro Jaya dan diserahkan ke Subdirektorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk diperiksa.