JAKARTA, CEKLISSATU - Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming resmi ditahan di rutan KPK terhitung sejak 28 Juli hingga 16 Agustus 2022. Ia ditahan KPK usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penerbitan izin usaha pertambangan pada 2011.

Kader PDI Perjuangan (PDIP) ini ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.

Bendahara Umum PBNU nonaktif ini diproses hukum oleh KPK lantaran diduga telah menerima uang Rp104 miliar terkait penerbitan izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, dalam rentang waktu 2014-2021.

“MM yang menjabat Bupati Tanah Bumbu periode tahun 2010 s/d 2015 dan periode 2016 sampai dengan 2018, memiliki wewenang yang di antaranya memberikan persetujuan izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP),” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam, 28 Juli 2022.

KPK melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dan klarifikasi sejumlah pihak. Di antaranya Maming, pihak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Tanah Bumbu, pihak ESDM Provinsi Kalimantan Selatan, pihak PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) serta analisis berbagai dokumen.

Dari proses tersebut, KPK menemukan lebih dua alat bukti sehingga menaikkan status perkara ke tingkat penyidikan pada Juni 2022 dengan menetapkan Maming sebagai tersangka.

Lembaga antirasuah menemukan fakta dugaan pelimpahan IUP operasi batu bara PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT PCN yang dilakukan Maming selaku Bupati Tanah Bumbu.

Hal tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Setelah PT PCN beroperasi dalam penambangan batu bara, Maming diduga mendirikan beberapa perusahaan yang difasilitasi dan dibiayai oleh PT PCN. (cnnindonesia.com)