BANDUNG, CEKLISSATU - Kuasa Hukum Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin, Dinalara ButarButar yakin kliennya divonis bebas. Pasalnya, dari fakta persidangan kliennya tidak terbukti bersalah. 

"Kami yakin majelis hakim objektif dan akan memberikan vonis bebas kepada Bu Ade Yasin, karena dari fakta persidangan pun klien kami tak terbukti bersalah," ungkap Dinalara di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa 20 September 2022.

Majelis hakim yang diketuai oleh Hera Kartiningsih menjadwalkan sidang pembacaan terdakwa Ade Yasin akan digelar pada 23 September 2022.

Dinalara mengungkapkan 39 saksi yang dihadirkan Jaksa KPK dan dua saksi ahli memberikan keterangan di persidangan bahwa Ade Yasin tak terlibat kasus suap auditor BPK. Bahkan terdakwa lainnya mengaku tidak mendapat perintah dari Ade Yasin dalam melakukan dugaan suap.

Dinalara menyatakan, pihaknya akan melakukan upaya hukum lainnya jika hakim memutuskan kliennya bersalah meski hanya dengan menjatuhkan hukuman kurungan satu hari.

Baca Juga : Ade Yasin Menangis Bacakan Pledoi, Minta Hakim Putuskan Dirinya Tak Bersalah

"Terdakwa dituntut satu hari pun kami akan tetap melakukan pembelaan upaya hukum, karena terdakwa tidak bersalah, dan terdakwa bukanlah pelaku tindak pidana korupsi," kata Dosen Fakultas Hukum Universitas Pakuan itu.

Terlebih, beberapa kasus tindak pidana korupsi yang ditangani KPK divonis bebas oleh hakim pengadilan. 

Terbaru, Andri Wibawa, anak mantan Bupati Bandung Barat (KBB), Aa Umbara Sutisna dan Totoh Gunawan. Keduanya merupakan terdakwa perkara korupsi pengadaan barang darurat bantuan sosial Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat.

Mereka dinilai hakim tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi, sehingga apa yang didakwakan Jaksa yakni Pasal 12 huruf i UU Tipikor Jo Pasal 55 KUH Pidana, tidak memenuhi unsur.

Kemudian, pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (PT BLEM) Samin Tan divonis bebas oleh majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta karena tidak terbukti melakukan dakwaan alternatif pertama dan kedua yang diajukan oleh jaksa penuntut umum KPK.

Samin merupakan terdakwa kasus suap dan gratifikasi kepengurusan terminasi kontrak perjanjian karya perusahaan pertambangan batubara (PKP2B).

Selanjutnya, Mantan Direktur PLN, Sofyan Basir juga divonis bebas oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Sofyan merupakan terdakwa kasus dugaan pembantuan transaksi suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Lalu, Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung menghirup udara bebas setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukannya. MA memutus bebas Syafruddin dalam amar putusan Nomor 1555K/PID.SUS-TPK/2019.

 Majelis hakim menyatakan, Syafruddin terbukti terlibat dalam menerbitkan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Tapi, majelis hakim menilai tidak ada tindak pidana yang dilakukan Syafruddin dalam menerbitkan SKL BLBI.(*)