BOGOR, CEKLISSATU- Kepolisian Sektor Dramaga, Resor Bogor menangkap seorang pelaku pengedar narkoba jenis sabu dan ganja. Bahkan tidak hanya itu saja pelaku satu orang itu juga terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor alias Curanmor setelah dilakukan pemeriksaan usai ditangkap.

Diduga pelaku yang berinisial A 25 tahun itu diamankan saat petugas melaksanakan kegiatan operasi Antik Lodaya yang digelar Kamis  24 November 2002.

"Dari tangan pelaku  berhasil menemukan barang bukti berupa satu plastik sabu seberat 0,46 gram yang dibungkus dengan lakban dan satu bungkus ganja seberat 0,64 gram, setelah dilakukan pemeriksaan pelaku juga terlibat kasus Curanmor,"kata Kapolsek Dramaga Iptu Budi Sehabudin saat dikonfirmasi, Sabtu 26 November 2022.

Iptu Budi  mengatakan, bahwa pelaku saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Sat Reskrim Polres Bogor. 

Baca Juga : PWI Depok dan FORWAN Gelar Diskusi Seputar Industri Film dan Musik


"Atas perbuatannya pelaku terancam dengan pasal 114 ayat (1) dan atau 111 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) UU Narkotika RI No 35 tahun 2009 Dengan ancaman hukuman min 10 tahun Penjara."ungkapnya. 


Sementara itu adanya pengedar barang harap di wilayahnya Camat Dramaga Tenny Ramdani tentu akan meningkatkan kewaspadaan bersama Polsek, Koramil dan Pol PP serta melibatkan Linmas desa .


"Untuk warga yang ditangkap belum tahu, yang jelas kita akan terus meningkat operasi gabungan di seputar Jalan Lingkar Dramaga Babakan IPB."ungkapnya.