BOGOR, CEKLISSATU - Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin mengatakan jika kasus rekayasa kematian yang dilakukan Urip Saputra telah selesai.

Kata Iman, kasus warga Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor itu berakhir dengan restorative justice.

Keputusan itu, kata dia, dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa hal. Seperti keadilan, manfaat dan kepastian tujuan hukum itu sendiri.

"Dalam proses penegakan hukum itu ada 3 hal yang perlu kita sepakati untuk tujuan hukum itu sendiri baik keadilan, kemanfaatan kemudian kepastian," kata Iman di Mako Polres Bogor, Senin 21 November 2022.

Dari pertimbangan itu, Iman berharap kasus tersebut bisa dijadikan pelajaran bagi masyarakat.

"Ketika orang-orang atau subjek hukum ini mengambil langkah-langkah untuk pemanfaatan hukum dan rasa keadilan dengan mekanisme yang sekarang ada restorative justice saya kira itu lebih bermanfaat dan lebih barokah bagi kita semuanya," tutur Iman.

Baca Juga : Timnas Inggris Diberikan Bonus Jika Berhasil Juara Piala Dunia Sebesar Rp243 Miliar

Sebelumnya, Urip Saputra, warga Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor yang membuat heboh karena dikabarkan hidup kembali usai meninggal dunia, akhirnya meminta maaf secara terbuka di Mako Polres Bogor, Senin 21 November 2022.

Pria berusia 40 tahun tersebut mengakui jika kematiannya tidak pernah terjadi dan hanya sebuah rekayasa untuk menghindari utang.

"Pada kesempatan ini saya ingin menyatakan bahwa kematian itu tidak pernah ada, ini adalah rekayasa dan ide dari saya sendiri. Adapun alasan saya melakukan itu karena tersangkut masalah utang. Saya menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga, juga kepada kerabat, tetangga dan polisi yang telah direpotkan juga seluruh masyarakat telah terganggu atas masalah ini," kata Urip.