JAKARTA, CEKLISSATU - Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo mencabut gugatannya terhadap Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang sebelumnya dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

Hal itu buntut dari pemecatan yang diterimanya dari institusi Polri usai terjerat kasus kematian Brigadir J.

Pencabutan gugatan ini dibenarkan kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis. 

"Setelah mempertimbangkan kembali serta mendengar masukan dari berbagai pihak, maka secara resmi klien kami memutuskan untuk mencabut gugatan di PTUN terhadap Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022," ujar Arman dalam keterangan tertulis, Jumat, 30 Desember 2022.

Arman mengatakan, pencabutan gugatan tersebut juga dipengaruhi beberapa faktor, salah satunya kecintaan Ferdy Sambo terhadap institusi Polri. 

Baca Juga : Tak Terima Dipecat, Ferdy Sambo Gugat Jokowi Kapolri ke PTUN

"Klien kami, Pak Ferdy Sambo juga telah membuktikan rekam jejak yang cakap, dan berintegritas selama 28 tahun hingga sebelum menghadapi proses hukum yang saat ini sedang berlangsung," kata dia.

Arman menerangkan, Ferdy Sambo sangat menyesali perbuatannya yang berdampak pada konsekuensi hukum saat ini. Sehingga dengan segala pertimbangan, kliennya mencabut gugatan tersebut. 

"Kami ingin menyampaikan bahwa gugatan di PTUN yang kami ajukan adalah upaya konstitusional yang sebenarnya disediakan oleh negara. Namun, dengan segala pertimbangan dan kebesaran hati, Kami putuskan tidak menggunakan hak tersebut dan mencabut gugatan ini," tandas Arman