JAKARTA, CEKLISSATU - Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menggagalkan peredaran narkoba dari jaringan Malaysia.

Narkoba jenis sabu dan ekstasi senilai Rp50 miliar disita dari pengedar narkoba rersebut.

4 tersangka dari jaringan ini berhasil diamankan dengan barang bukti berupa ekstasi sebanyak 9.440 butir dan sabu seberat 34.5 kilogram.

Baca Juga : 1,17 Liter Sabu Cair Asal Iran Disita Polisi, Bisa Dicampur Kopi dan Liquid Vape

"Berhasil diamankan tersangka sebanyak 4 orang dengan inisial AF kemudian R, inisial D, dan inisial AS, dan ini perannya adalah termasuk kurir dan pemilik setelah dari pada bandarnya," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu dalam konferensi pers di Polres Tangsel, Kamis 22 Desember 2022.

Pengungkapan peredaran narkoba ini diawali dengan penangkapan tersangka berinisial AF di Tangsel. Ketika polisi melakukan pengembangan, AF mengakui mendapat narkoba jenis sabu dari Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut).

Dari pengembangan penangkapan AF, kepolisian menangkap tersangka R dan D di Kota Tanjungbalai, Sumut.

Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti 32 bungkus sabu seberat 25 kg dan 10 bungkus plastik berisi 9.440 ekstasi.

Pengembangan selanjutnya, AS berhasil ditangkap di Tanjung Balai, Sumut, dengan barang bukti sabu seberat 7,5 kilogram yang dibungkus teh Cina bermerke Guanyinwang.

"Dilakukan pengembangan ke rumah toko di Tanjung Balai Sumut dan melakukan penyitaan 7 bungkus teh Cina bertuliskan Guanyinwang yang berisikan sabu seberat kurang lebih 7,5 kg," sebutnya.

Dari pemeriksaan, AS mendapat narkoba dari S yang merupakan daftar pencarian orang (DPO).

"Keterangan dari AS bahwa barang sabu tersebut di dapatkan dari tersangka S yang merupakan DPO. Setelah ditelusuri ini merupakan jaringan Malaysia, Medan, Tanjung Balai, Jakarta, dan Tangerang," ujar Sarly.

Para tersangka dikenai Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS