JAKARTA, CEKLISSATU - Jaksa eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan Itong Isnaini Hidayat atau Hakim Itong ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Surabaya, Jawa Timur.
Itong merupakan hakim nonaktif di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang terjerat korupsi karena menerima suap dan gratifikasi dari pihak yang berperkara.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, eksekusi terhadap Itong dilakukan setelah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Tinggi Surabaya berkekuatan hukum tetap.
“Yang bersangkutan akan menjalani pidana penjara selama 5 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” kata Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu 1 Februari 2023.
Selain pidana badan yang mulai dijalani hari ini, Itong juga harus membayar pidana denda Rp 300 juta dan uang pengganti Rp 390 juta.
Hakim Itong dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Setelah divonis bersalah, Hakim Itong menyatakan banding atas putusan majelis hakim.
Ia sebelumnya didakwa menerima suap dari pengacara PT Soyu Giri Primamedika, Hendro Kasiono melalui panitera pengganti Pengadilan Negeri Surabaya, Hamdan.
Ketiganya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada 19 Januari 2022.
Comment