BANYUASIN, CEKLISSATU - Seorang oknum TNI AD, Sertu HS (42) ditangkap terkait dugaan kasus penimbunan BBM ilegal jenis solar sulingan di Banyuasin, Sumatera Selatan. 

Dari penangkapan tersebut, polisi turut menyita 10.600 liter solar hasil sulingan sejumlah tanki penampungan.

Mulanya, anggota Polsek Talang Kelapa melakukan penyelidikan adanya dugaan penimbunan solar subsidi di gudang penampungan BBM di Desa Talang Buluh, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin, pada Selasa 15 November.

"Anggota Polsek Talang Kelapa mendatangi TKP lebih dulu, lalu tim gabungan (Polres Banyuasin dan Ditreskrimsus Polda Sumsel) berhasil mengamankan pelaku dan beberapa barang bukti," kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi, Rabu 16 November 2022.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mobil Mitsubishi Canter nopol BG 8406 CD bermuatan tangki petak besi yang berisi minyak solar sulingan sejumlah 9.800 liter. Kemudian satu buah tanki berisi minyak solar sulingan sejumlah 800 liter dan 8 buah baby tank dalam keadaan kosong.

Baca Juga : DPR Minta Jokowi Segera Serahkan Nama Calon Panglima

Supriadi menyebut anggota TNI tersebut saat ini sudah diserahkan ke Polisi Militer untuk dilakukan pemeriksaan dan penindakan lebih lanjut. Ia menyebut anggota TNI tersebut masih aktif bekerja.

"Dikarenakan pemilik BBM dan lokasi adalah personel TNI aktif kami segera beri arahan untuk berkoordinasi dengan pihak Polisi Militer atau Ankum Kodim Banyuasin," kata dia. 

Kapolsek Talang Kelapa Kompol Sigit Agung Susilo pun membenarkan hal itu. Menurutnya, saat menuju ke lokasi gudang tersebut pihaknya tidak sendirian, melainkan bersama dengan Polres Banyuasin dan Ditreskrimsus Polda Sumsel.

"Di lokasi itu, kita turun bersama dari Polres dan Ditreskrimsus Polda Sumsel. Untuk sidiknya diserahkan ke POM," kata dia. 

HS dijerat tindak pidana Migas berupa penyalahgunaan bahan bakar minyak yang disubsidi oleh pemerintah sebagaimana di maksud dalam Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas yang telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (detik.com)