CIANJUR, CEKLISSATU - Satreskrim Pores Cianjur, Jawa Barat membekuk kawanan pembobol 14 minimarket selama hampir satu tahun, Selasa, 10 Januari 2023.

Dalam aksinya tersebut, para pelaku menutup wajah mereka dengan kaos dan mengambil 579 bungkus rokok, kosmetik  yang mudah dibawa dan bisa dijual kembali oleh para pelaku.

Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan mengatakan, komplotan yang berjumlah lima orang ini sebelumnya memanfaatkan jam-jam mini market  tutup. Melihat situasi dinilai aman kata Kapolres para pelaku merangsek ke dalam toko melalui atap dan membobol.

“Mereka mengamati terlebih dulu di jam-jam mini market tutup, para pelaku juga merusak kamera pengawas dan suapaya tidak mengenali para pelaku menutup wajahnya dengan kaos yang dibawa,” ujarmya.

Baca Juga : Latihan di Laut Norwegia, Rusia Pakai Rudal Hipersonik

Doni mengungkapkan, pencurian terakhir dilakukan di Cianjur pada Jumat (22/7) di salah satu mini market di Jalan Raya Bandung Kampung Gandaria Rt1/Rw1, Desa Ciherang, Kecamatan Karangtengah.

 Sebelumnya kawanan ini beraksi di Bogor pada Senin (2/1), sekitar pukul 2.00 WIB, di Desa Bojong, Kecamatan Kelapanunggal, Kabupaten Bogor.

“Dari hasil keterangan tersangka selama 1 tahun ada 14 mini market yang di bobol komplotan ini terakhir membobol minimarket di jalan raya Bandung, Desa Ciherang, Kecamatan Karang Tengah pada Jumat (22/7). Dan juga di Sukaluyu, Karangtengah, Bojongpicung, Haurwangi dan Cilaku,” ungkap Doni.

Masih kata Kapolres Cianjur, dari tangan pelaku petugas mengamankan sebilah golok, kaos yang dijadikan penutup wajah. Sedangkan  satu pelaku lanjut Doni yang merupakan residivis meninggal dunia karena penyakit TBC. Dalam aksinya kata Doni para pelaku mengambil 579 bungkus rokok berbagai merek dan kosmetik untuk dijual lagi. Kerugian atas ulah kawanan pembobol mini market ini mencapai Rp. 387 juta.

“Satu pelaku meninggal karena TBC yang merupakan residivis, para pelaku ini mengambil 579 bungkus rokok dan kosmetik untuk dijual kembali. Kerugian mencapai Rp. 387 Juta,” terang Doni.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 363 dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara

"Para pelaku dijerat Pasal 363 dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” tegas Doni