CIANJUR, CEKLISSATU - Polisi baru menetapkan satu dari delapan orang sebagai tersangka terkait penemuan ladang ganja seluas 10 hektar di Pegunungan Karuhun, Kecamatan Cempaka, Cianjur, Jawa Barat.

Pria berinisial H ini menjadi tersangka karena diduga sebagai penyedia bibit ganja untuk ditanam di lahan tersebut. 

Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan menjelaskan dari hasil pemeriksaan bahwa penyedia bibit ganja mengarah kepada pelaku H, warga Kecamatan Campaka, Cianjur.

“Tersangak H ini mengakui bibit-bibit ganja dari yang bersangkutan. Dan saat ini masih kita dalami pendistribusiannya kemana saja," ujarnya, Kamis 28 Juli 2022.

Sampai saat ini pihaknya juga masih mememintai keterangan kepada tujuh orang lainnya yang kini masih berstatus terperiksa. 

"Yang lainnya masih berstatus terperiksa dan saat ini masih kita masih dalami ya apakah ada tersangka lainnya," ucapnya. 

Sebelumnya diberitakan Polres Cianjur, Jawa Barat menemukan 10 hektar ladang ganja di Pegunungan Karuhun, Desa Cimenteng, Kecamatan Campaka, pada Selasa 28 Juli 2022.

Dari sepuluh hektar, polisi baru menyisir empat hektar dan ditemukan 300 batang ganja siap panen.

Penemuan ladang ganja ini berdasarkan hasil laporan masyarakat. Saat itu, warga yang sedang mencari madu hutan menemukan ladang ganja. Pihaknya langsung mengecek lokasi dan benar menemukan pohon-pohon ganja yang ditanam secara tumpang sari untuk mengelabui petugas.