BANDUNG, CEKLISSATU - Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Habib Bahar Bin Smith dituntut hukuman 5 tahun penjara. 

Tuntutan terhadap Habib Bahar ditegaskan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar dalam sidang di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, Kamis 27 Juli 2022.

"Kami penuntut umum meminta majelis hakim menjatuhkan pidana kepada Habib Bahar pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar JPU Suharja. 

Jaksa menilai Habib Bahar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dalam pasal 14 ayat 1 UU nomor 1 Tahun 1946 Jo Pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Untuk itu, pihaknya meminta majelis hakim memutuskan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan perbuatan dengan menyiarkan berita bohong dan menerbitkan keonaran di masyarakat. Hal yang memberatkan terdakwa, yaitu tidak merasa bersalah dan meresahkan.

Namun, hal yang meringankan terdakwa, yaitu terdakwa mempunyai tanggungan. "Hal yang memberatkan terdakwa perbuatan terdakwa meresahkan dan terdakwa tidak merasa bersalah," katanya.

Habib Bahar Bin Smith mengaku akan melakukan pembelaan secara lisan. Sedangkan, pembelaan tertulis akan disampaikan oleh kuasa hukum. "Pembelaan lisan saja, paling dari kuasa hukum," kata dia.

Dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong, Habib Bahar Bin Smith, terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong saat berceramah di Kabupaten Bandung akhir tahun 2021. Dia menyampaikan materi ceramah kepada kurang lebih 1.000 jamaah saat perayaan Maulid Nabi SAW.

Dia dinilai, melanggar Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1947 tentang peraturan hukum pidana junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Pada sebagian ceramah yang disampaikan ke jamaah, Habib Bahar mengungkapkan Habib Rizieq Shihab ditangkap dan dipenjara karena menyelenggarakan Maulid Nabi. Ia pun mengatakan, enam anggota laskar FPI pada peristiwa KM 50 Jakarta-Cikampek dibantai, dibunuh, disiksa, dan dicabut kukunya.