MAKASSAR, CEKLISSATU - Sebanyak enam polisi di Makassar telah dicopot, buntut dari kasus kematian pengedar narkoba yang diduga mengalami tindak penganiayaan.

Anggota polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar itu kemudian dimutasikan ke Mapolda Sulawesi Selatan lantaran dianggap lalai saat menjalankan tugasnya.

"Mereka dianggap lalai saat dalam menjalankan tugasnya," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana pada Senin 23 Mei 2023.

Berdasarkan adanya surat telegram STR/290/V/KEP/2022 per tanggal 18 Mei 2022, enam polisi tersebut di mutasi ke bagian Pelayanan Masyarakat (Yanma) Polda Sulsel . Hal itu dilakukan agar proses penyelidikan kasus kematian pengedar narkoba itu bisa berjalan lebih mudah.

"Ke-6 anggota narkoba itu atas perintah Kapolda ditarik ke polda untuk ditempatkan di Yanma Polda Sulsel agar mempermudah pemeriksaan dan mereka juga bisa fokus," kata Suartana.

Terkait kelanjutan kasus ini, Komang mengaku masih menunggu hasil pemeriksaan dari pihak Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel dan hasil autopsi jenazah pengedar narkoba tersebut.

"Nanti kita lihat bagaimana hasil pemeriksaan propam dan hasil autopsinya, dari situ kita bisa simpulkan," ujar Suartana.

Sebelumnya, Muh Arfandi Ardiansyah (18) ditangkap polisi dengan tuduhan sebagai pengedar narkoba di Makassar. Namun setelahnya, korban meninggal usai mengalami sesak nafas dan terdapat sejumlah luka lebam di beberapa tubuhnya.

Pihak keluarga pun melaporkan dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian Arfandi.

Makam Arfandi kemudian dibongkar kepolisian guna dilakukan autopsi oleh Tim Forensik Biddokkes Polda Sulsel. Pihak keluarga korban yang didampingi kuasa hukumnya turut menyaksikan pembongkaran makam anaknya bersama sejumlah kerabat korban.

"Inisiatif awal Kabid Propam minta diautopsi, tapi pihak keluarga menolak. Kemudian ada lagi permintaan keluarga untuk diautopsi setelah dikubur," kata Suartana.