BOGOR, CEKLISSATU - Warga yang bermukim di RW 06, Kelurahan Cilendek Barat, Kecamatan Bogor Barat, menolak adanya rencana penggunaan jalan Perumahan Cilendek Indah ke gang 1 maupun gang 2, yang akan digunakan sebagai akses jalan untuk perumahan Cluster Cilendek. Penolakan warga sudah terjadi sejak mengetahui rencana penggunaan akses jalan tersebut, sehingga nyaris menimbulkan konflik di warga. 

Menyikapi persoalan itu, pihak Kecamatan Bogor Barat bersama Muspika mengadakan rapat bersama yang dihadiri warga dan pihak pengembang Cluster Cilendek.

"Kami warga menolak adanya akses untuk Cluster Cilendek yang menggunakan jalan di lingkungan kami. Kita tidak nyaman dengan keadaan nanti apabila menggunakan akses ke perumahan, ditambah lagi mobil lalu lalang, keselamatan, kenyamanan dan keamanan disana, otomatis jadi terganggu," ungkap Oscar Iskandar perwakilan warga kepada awak media pada Minggu, 11 September 2022 malam.

Baca Juga : Gudang di Depok Kebakaran, JNE Akan Mengganti Rugi Barang Konsumen

Oscar menerangkan, pengajuan penggunaan akses jalan ini karena adanya revisi perizinan jalan dari Dinas PUPR. Cluster Cilendek itu sudah memiliki akses jalan di RW 17 dan izinnya sudah dikeluarkan Dinas PUPR. "Kenapa harus menggunakan akses jalan ke RW 06?," ujarnya.

"Jadi akses ijin itu dari RW 06, baik itu gang satu maupun gang dua, karena jalan itu kecil hanya bisa dilewati satu mobil. Jadi pihak pengembang yang saya dengar di musyawarah akan ada jalur masuk dan jalur keluar. Semua warga menolak penggunaan akses jalan itu, dan kami minta Pemkot Bogor tidak memberikan izin menggunakan akses jalan kesini," sambungnya.

Senada, warga lainnya, Imron Aliani menegaskan, tuntutan warga sebetulnya meminta keamanan dan kenyamanan. Disini ada miss komuninasi sebetulnya, sehingga warga menolak. Sejak awal, para ketua RT dan tokoh masyarakat tidak dilibatkan dan diajak komunikasi, pihak pengembang hanya ke Ketua RW saja. Ketika warga menolak dan ada masalah, baru Ketua RW turun kebawah.

"Ada pengembang datang ke Ketua RW dan memberikan uang titipan, tapi tidak dipakai pribadi dan digunakan dananya untuk pembangunan pos keamanan dan dibelikan motor sampah. Tapi harusnya Ketua RW mengajak musyawarah dulu dengan warga sebelum menerima uang titipan tersebut, karena ada warga yang terdampak. Keinginan warga sudah bulat sepakat, semuanya tidak setuju adanya akses tersebut dan menolak," tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris RW 06, Edi Suparto mewakili Ketua RW mengatakan, pertemuan yang difasilitasi Kecamatan mulai menemui titik temu. Pada intinya miss komunikasi antara pihak yang berkaitan di internal RW 06. Permasalahan ini ditindaklanjuti sampai dengan ada solusi yang efektif. Warga yang merasa tidak nyaman dengan adanya pembangunan, pengembang juga yang sudah mempunyai ijin resmi harus diakomodir juga kepentingannya. "Saya berharap kedepan di RW 06 kembali kondusif, warga kembali berkomunikasi satu sama lain, saya pikir ini masalah komunikasi saja," katanya.

Terkait adanya pemberian uang dari pihak pengembang, Edi menerangkan bahwa berdasarkan informasi dari Ketua RW, dirinya menerima uang itu tidak ada perjanjian apapun, jadi pihak pengembang Teguh selaku yang memberikan uang, tujuanya ingin membantu warga. Karena waktu itu lingkungan RW 06 membutuhkan motor sampah baru, dan Ketua RW berencana merombak pos satpam utama.

"Jadi dana itu dialokasikan kesitu, dan pada saat pos satpam dan gerbang jadi diresmikan, warga diundang, disampaikan sumber dana nya. Juga disampaikan selain pos dan membangun gerbang, dana tersebut dibelikan motor sampah. Memang betul Ketua RW menerima uang, tapi itu bentuknya bantuan, tidak ada perjanjian kompensasi ijin akses jalan perumahan serta merta diterima dari RW 06," jelasnya.

Menyikapi permasalahan itu, Camat Bogor Barat Abdurahman berinisiatif melakukan musyawarah yang dihadiri berbagai pihak. Menurut Abdurahman, intinya kalau perijinan kan sudah tertib di RW 17, kemudian ada revisi ke RW 06. Permasalahannya sedikit terkait perijinan. Mungkin masyarakat mengira tidak ada ijin ke warga RW 06, padahal ada ijin tetangga kiri kanan, depan dan belakang.

"Karena jalan itu panjang kemudian ada warga yang tidak setuju dan blm ada komunikasi. Intinya komunikasi pada saat perijinan tidak di sosialisasikan, akhirnya ada masyarakat yang menolak terhadap akses jalan di RW 06. Kemudian kecamatan merespom mana yang tidak setuju, masyarakat kita kumpulkan, RW, Babinsa Babinmas, Lurah, Muspika, karena jalan itu kan fasilitas umum. Insyaallah ada jalan asal kita musyawarah, komunikasi, kolaborasi dengan wilayah setempat dan pengembangnya..Maksud dari pengembang itu bagus untuk memperbaiki fasilitas umum yang ada di RW 06, sehingga diberikan uang.kepada Ketua RW," bebernya.

Untuk menyelesaikan permasalahan itu, Abdurahman mengatakan, pihaknya akan membentuk tim bersama. "Nanti tim akan bekerja untuk memfasilitasi warga yang menolak ini dengan pengembang dan itu harus di clear kan. Mudah-mudahan kedepannnya bisa selesai. Saya imbau pengembang atau apapun itu harus komynikasi dengan wilayah setempat, karena ada dampaknya," tandasnya.