BOGOR, CEKLISSATU - Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2021 yang belum selesai sampai saat ini soal kelebihan pembayaran pada lima mega proyek di Kota Bogor, terus mendapat desakan dari berbagai pihak untuk segera ditindaklanjuti hingga tuntas.

"Kami masih terus memantau dan menanyakan kepada Inspektorat agar OPD terkait memastikan untuk menindaklanjutinya dan angkanya harus naik dari tahun yang lalu meskipun memang biasanya tidak 100 persen tapi harusnya kita tindak lanjuti 100 persen dari seluruh rekomendasi  temuan tersebut," ucap Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto kepada awak media, belum lama ini.

Atang mengatakan, pihaknya telah melakukan rapat dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor untuk mendesak agar temuan BPK segera ditindaklanjuti.

Baca Juga : Temuan BPK Rp42 Miliar, Dewan Segera Panggil ULPBJ

Kendati demikian, menurut Atang, mencuatnya temuan BPK RI di Kota Bogor harus dijadikan momentum bagi pemkot untuk kemudian menindaklanjuti apa yang selama ini mungkin masih menjadi lubang yang perlu ditambal.

"DPRD meminta agar semua rekomendasi dan temuan ini bisa 100 persen ditindaklanjuti. Pihak ketiga mempunyai kewajiban untuk mengembalikan, sebagaimana hasil rekomendasi BPK, dan OPD harus mengawal agar pihak ketiga tersebut memenuhi kewajiban," ungkapnya.

Lebih lanjut, kata Atang, apabila kewajiban tersebut tidak bisa dipenuhi, maka intansi terkait atau aparat penegak hukum punya kewenangan untuk menindaklanjutinya.

Baca Juga : Sebut Kelebihan Pembayaran di Bogor Jadi Ladang Korupsi, Formasi Minta Kejari Usut Tuntas Temuan BPK

"Saya kira semua sudah diatur regulasinya temuan rekomendasi harus ditindaklanjuti harus diselesaikan kalau tidak tentu ada konsekuensi-konsekuensi," katanya.