BOGOR, CEKLISSATU - Ahli waris guru SMP Taruna Andigha Bogor menerima manfaat berupa santunan dari program Jaminan Kematian (JKM) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan senilai Rp42 juta di SMP Taruna Andigha Bogor pada Selasa 26 Juli 2022.

Adapun rincian santuan tersebut meliputi Rp20 juta santunan kematian, Rp10 juta biaya pemakaman dan Rp12 juta santunan berkala yang diberikan kepada istrinya Amiyatun selaku ahli waris almarhum Wahyu Nahroko yang merupakan guru di SMP Taruna Andigha Bogor, warga asal Gang Rante Tarikolot RT 03 RW 14, Kelurahan Gunung Batu, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor yang sudah terdaftar sebagai peserta pada program BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bogor Kota pada saat mengajar di SMP Taruna Andigha Bogor.

"Alhamdulillah, bersyukur. Saya juga baru tahu kalau suami saya mengajar disini baru sekitar tujuh bulan sudah didaftarkan pihak sekolah sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan program JKK dan JKM. Proses klaim juga dibantu pihak sekolah cukup cepat. Tidak sulit dan sangat mudah. Jadi sangat bermanfaat bagi kami," ucap Amiyatun (52) ahli waris penerima manfaat.

Baca Juga : BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Korban Kecelakaan Cibubur Dapatkan Pelayanan Optimal

Ditempat yang sama, Kepsek SMP Taruna Andigha Bogor, Aldilah Rahman mengatakan, satu bulan yang lalu pihaknya telah kehilangan guru akibat musibah hingga meninggal dunia. Namun, Aldilah bersyukur santunan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan cepat diterima pihak keluarga, tanpa proses yang lama.

"Klaimnya sangat cepat, pihak keluarga pun sangat terbantu dari pelayanan BPJS Ketenagakerjaan ini. Kurang lebih hanya 3 hari kita mengajukan klaim dan melengkapi persyaratanya, satu hari kemudian santunan tersebut langsung di transfer ke pihak ahli waris tanpa ada biaya potongan," ungkapnya.

Disisi lain, Aldilah mengaku, seluruh guru hingga pegawai cleaning service dan security di SMP Taruna Andigha Bogor telah didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan pada dua program, yaitu Jaminan Kecelakaan (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). 

Baca Juga : BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perawatan Hingga Sembuh Pekerja Korban KKB di Papua

Pasalnya, lanjut Aldilah, perusahaan atau instansi mempunyai kewajiban untuk mendaftarkan semua guru atau karyawannya agar mereka mendapatkan perlindungan atau hak jaminan mereka dari segi kesehatan maupun keselamatannya.

"Saya juga mengajak kepada perusahaan-perusahaan bagi yang belum mendaftarkan karyawannya, karena ini sangat penting sekali. Terbukti manfaatnya bagi keluarga yang ditinggalkan. Jika telah terdaftar juga, tentu karyawan atau guru selama jam kerja telah dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan kalau terjadi sesuatu pada dirinya," ujarnya.

"Persoalan musibah kan nggak ada yang tau. Misal kecelakaan tentunya nanti akan di cover biaya kesehatan dan perawatannya, kalau meninggal mendapat santunan," sambungnya.

Baca Juga : Ahli Waris Sopir Gas di Desa Situ Ilir Terima Santunan JKM Rp 42 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan

Aldilah menambahkan, dirinya sudah berkomunikasi dengan pihak sekolah SMA dan SMK Taruna Andigha Bogor dalam mensosialisasikan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Rencananya hari ini, kata Aldilah, pihak SMA dan SMK Taruna Andigha akan mendaftarkan guru-guru dan pegawainya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Saya juga mengajak kepada sekolah-sekolah lainnya untuk mendaftarakan guru dan pegawainya di kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Kita berharap kerjasama antara SMP Taruna Andigha Bogor dan BPJS Ketenagakerjaan dapat terus terjalin. Kedepan selain kami mendaftarakan program JKK dan JKM, rencananya akan mendaftarkan juga di program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). Mudah-mudahan ada jalannya, karena dengan guru-guru kita terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, mereka bisa melaksanakan tugas dengan semangat tanpa ada kendala," katanya.

Kabid Program Khusus BPJS Ketenagakerjaan, Pandu Aria menuturkan, BPJS Ketenagakerjaan ini kepanjangan dari pemerintah untuk melindungi warga negaranya. Pagawai atau guru di sekolah SMP Taruna Andhiga terdaftar sebagai peserta di BPJS Ketenagakerjaan meliputi dua program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Almarhum merupakan peserta yang sudah diikutsertakan selama enam bulan dan terjadi resiko meninggal dunia sehingga mendapatkan santunan senilai Rp42 juta. Pandu berharap, setiap guru di sekolah-sekolah lain yang ada di Kota Bogor ini dapat terlindungi melalui program BPJS Ketenagakerjaan dari resiko Kecelakaan Kerja dan Kematian yang dapat terjadi selama proses belajar mengajar di sekolah, maupun dalam perjalanan berangkat dan pulang dari sekolah.

Apalagi, lanjutnya, masih banyak sekolah-sekolah khususnya swasta yang belum mendaftarkan karyawan atau gurunya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Terkait sosialisasi kepada para tenaga pengajar, BPJS Ketenagakerjaan terus menggencarkan sosialisasi bekerjasama dengan Dinas Pendidikan setempat.

Terpisah, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Bogor Kota Mias Muchtar turut mengungkapkan bela sungkawa kepada ahli waris Alm. Wahyu Nahroko.

Mias menyatakan, dengan diberikannya santunan JKM sebesar Rp42 juta, merupakan bukti bahwa negara hadir untuk memberikan salah satu solusi.


Mias menjamin, setiap peserta yang terdaftar, bahkan baru sehari mendaftar akan terlindungi saat itu juga dari risiko kecelakaan kerja dan kematian yang apabila terjadi risiko tersebut ahli waris dapat menerima manfaatnya sesuai dengan ketentuan.


“Kami memastikan, setiap peserta yang bahkan baru sehari terdaftar artinya telah terlindungi dan ahli waris bisa mendapatkan santunan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutup Mias.