BOGOR, CEKLISSATU - Tarif angkutan umum di Kabupaten Bogor naik seiring kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).


Sekjen DPC Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Bogor, Haryadi mengatakan, keputusan itu dilakukan karena pemerintah belum memutuskan kenaikan tarif angkutan umum meski harga BBM resmi naik sejak Sabtu pekan lalu.


"Kami dengan beberapa pertimbangan, di samping pelayanan kepada masyarakat tidak boleh berhenti atas kebutuhan angkutan umum dan harus kondusif, sehingga kami memutuskan menaikkan tarif meskipun dengan kondisi terpaksa," kata Haryadi kepada wartawan, Senin 5 September 2022.


Organda memutuskan tarif jarak dekat naik sebesar Rp1.000, jarak sedang naik Rp1.500 dan tarif jarak jauh naik Rp2.000. Sementara untuk tarif pelajar disesuaikan.

Baca Juga : Imbas Harga BBM Naik, Tarif Angkot di Kota Bogor Ikut Terkerek Jauh Dekat Rp5.000


Kenaikan tarif tersebut berlaku baik bagi Angkutan Perkotaan Lokal Kabupaten Bogor maupun Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) di wilayah Kabupaten Bogor.


Penyesuaian tarif itu, kata Haryandi, berlaku di sekitar 30 trayek angkutan umum yang ada di Kabupaten Bogor.


"Seketika itu juga kita bangun komunikasi di lapangan agar tidak ada gap waktu sehingga kebingungan dan akhirnya mengambil kebijakan kenaikan harga yang tidak realistis seperti yang kita arahkan," jelasnya.