BOGOR, CEKLISSATU - Tarif angkutan kota (angkot) di Kota Bogor ikut naik imbas kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. 

Berdasarkan lampiran Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 551.2/KEP.280-DISHUB/2022 tentang tarif angkutan umum jenis pelayanan angkutan kota, kenaikan tarifnya dari Rp4.000 menjadi Rp5.000 untuk umum dan tarif bagi pelajar dari Rp3.000 kini menjadi Rp4.000.

"Iya ada penyesuaian tarif angkot di Kota Bogor. Harga yang tertuang dalam lampiran keputusan wali kota berlaku bagi dewasa dan pelajar dengan jarak jauh maupun dekat," ucap Ketua Organda Kota Bogor Mochammad Ishak kepada CeklisSatu.com pada Minggu, 4 September 2022.

Menurut Ishack, penyesuaian tarif angkot ini hasil rapat dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor. Kendati demikian, Ishack mengaku, Surat Keputusan (SK) wali kota Bogor masih belum ditandatangani. "Kalau dilapangan sudah berlaku, tapi masih menunggu SKnya," katanya.

Untum diketahui, pemerintah resmi menaikkan harga BBM pada Sabtu 3 September 2022. Pengumuman itu langsung dipimpin oleh Presiden Jokowi.

Dalam kenaikan tersebut, pemerintah memutuskan harga subsidi dari Rp5.150 menjari Rp6.800 per liter. Lalu pertalite dari Rp7.650 menjari Rp10.000 per liter. Sementara pertamax nonsubsidi dari Rp12.000 menjadi Rp14.500 per liter.