BOGOR, CEKLISSATU - Pemerintah Kota Bogor akan mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin Holywings yang kini berganti nama Elvis Cafe ke Pemprov Jabar. Pencabutan izin tersebut lantaran kafe tersebut terbukti menjual minuman beralkohol di atas 40 persen. 

Hal tersebut diketahui pada saat Inspeksi mendadak di Elvis Cafe yang berlokasi di Jalan Pajajaran oleh Wali Kota Bima Arya bersama Kapolresta Bogor Kota Susatyo Purnomo Condro pada Sabtu 25 Juni 2022.

Selain itu, terkuak bahwa Elvis Cafe ini masih satu perusahaan dengan Holywings, yang dianggap menista agama lantaran promo minuman beralkohol gratis bagi pengunjung yang bernama Muhammad dan Maria.

Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syach mengatakan dari hasil rapat dengan Bagian Hukum Setda Kota Bogor, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) serta Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan dan Perindustrian bahwa akan merekomendasikan pencabutan izin Elvis Cafe kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga : DPRD Kota Bogor Desak Bima Arya Cabut Izin Eks Holywings, Ini Alasannya

"Hasil rapat sudah dilaporkan ke Pak Wali, dan nantinya DPMPTSP yang akan menerbitkan rekomendasi pencabutan izin ke Jabar," ujar Agustian Syach kepada wartawan, Kamis 30 Juni 2022.

Ia menerangkan Pemprov Jabar yang memiliki kewenangan untuk menerbitkan keempat izin yang dimiliki Elvis, yakni kafe, resto, bar dan rumah minum. 

"Izin KLBI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) dan sertifikasinya oleh provinsi," kata dia. 

Selain itu, berdasarkan hasil rapat Pemkot Bogor juga akan merekomendasikan pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB) terhadap perusahaan yang menaungi Elvis.

"Mereka harus punya izin baru bila mau buka lagi, dengan perusahaan baru. Dengan catatan tak berafiliasi dengan Holywings dan tak menjual minol (minuman beralkohol) di atas 5 persen," jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa Elvis saat ini masih disegel oleh Satpol PP selama 14 hari, terhitung sejak Sabtu 25 Juni 2022.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan tidak bisa menutup Holywings di Jawa Barat seperti halnya di DKI Jakarta, karena tidak memiliki kewenangan tersebut. Atas dasar itu, ia meminta Wali kota Bogor Bima Arya dan Bandung untuk bertindak tegas soal perizinan operasional perusahaan itu.

"(Perizinan) Holywings kalau Jakarta ada di gubernur, kalau di luar Jakarta kewenangan izin hiburan hotel restoran ada di bupati dan wali kota. Jadi saya harapkan di Bandung dan Bogor untuk ambil tindakan tegas," ujar Ridwan Kamil seperti dikutip dari Merdeka.com, Selasa 28 Juni. 

"Jika secara aspek hukum dan kepatutan ada pelanggaran. Imbauan saya pada Bima Arya dan Pak Yana (tindak tegas)," katanya.